FORTAL Bongkar Jaringan Obat Terlarang, Buka Tabir Besar Kampung Jati dan Kavling Diduga Jadi Pasar Bebas Jawa Barat

3 min read

BEKASI – Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL) yang dipimpin Kang Edo berhasil membina beberapa warga Desa Tanjung Baru—berinisial YA, YN, dan sejumlah lainnya—yang diduga kuat menjadi pengedar obat golongan G seperti Tramadol, Eksimer, dan XXX. Aksi ini dilakukan Selasa (16/9/2025) di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dan disaksikan langsung Kepala Desa Tanjung Baru, Binmas Pol, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat.

Setelah dibina, para pelaku secara sukarela diberikan bimbingan dan penjelasan tentang bahaya besar penyalahgunaan obat terlarang serta ancaman hukum yang menanti para pengedar.

Dari interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari Tatang dan Amah di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Temuan ini memperkuat dugaan lama bahwa Kampung Jati dan kawasan Kavling bukan sekadar titik distribusi lokal, tetapi diduga kuat bagian dari jaringan besar peredaran obat terlarang di Jawa Barat.

>“Kami sepakat memberi kesempatan kepada para pelaku untuk berubah dan mereka menandatangani surat pernyataan. Namun bila kejadian ini terulang, kami tidak akan ragu melaporkannya ke pihak berwenang untuk diproses hukum hingga mendapat hukuman seberat-beratnya,” tegas Kang Edo.

Ia menambahkan bahwa penemuan ini membuka mata masyarakat tentang besarnya jaringan yang beroperasi di Bekasi.

> “Kampung Jati dan Kavling sudah jadi pasar bebas obat terlarang. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tinggal diam. Jika lambat bertindak, masa depan generasi muda Bekasi dan bahkan Jawa Barat akan hancur,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kang Edo bersama Kepala Desa Tanjungbaru, H. Dudu Sumbali, S.H., menyampaikan himbauan penting:

> “Kami mengajak agar kejadian ini dijadikan alarm bagi seluruh desa dan peringatan serius bagi para pemangku kebijakan, khususnya seluruh orang tua dan masyarakat Kabupaten Bekasi. Kita semua harus semakin waspada dan berhati-hati—bahkan bila perlu, turun langsung ke lapangan untuk memerangi peredaran obat terlarang ini sebelum semuanya terlambat. Dampaknya bisa menghancurkan generasi penerus Kabupaten Bekasi, termasuk orang-orang terdekat kita sendiri: anak, keponakan, saudara, sahabat, dan teman yang kita cintai,” tegas Kang Edo.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

1. Pengedar dan Bandar Obat Golongan G

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196: Produksi/peredaran sediaan farmasi ilegal → Penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pasal 197: Mengedarkan tanpa izin edar → Penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

2. Masyarakat yang Menutupi atau Membantu Pengedar

KUHP Pasal 221 ayat (1): Menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan → Penjara maksimal 9 bulan atau denda.

3. APH yang Lalai atau Menerima Suap

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), Pasal 12 huruf a: Menerima hadiah/janji terkait jabatannya → Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan → Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

FORTAL menegaskan tidak ada ruang bagi siapa pun—baik pengedar, masyarakat yang menutupi, maupun aparat yang lalai—untuk lolos dari jerat hukum.

“Kami meminta APH bergerak cepat. Jangan sampai kelalaian atau permainan kotor justru memperkuat jaringan ini. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya merusak generasi muda tetapi juga mencoreng wibawa hukum di Jawa Barat,” pungkas Kang Edo.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours