Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM di Desa Sindangraja Tuai Keluhan Warga, Diduga Belum Kantongi Izin PBG

2 min read

 

Tasikmalaya, Swara Jabar – Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman & Lingkungan Hidup mulai melaksanakan pembangunan baru SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) jaringan perpipaan di Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis.

 

Pembangunan ini tertuang dalam kontrak dengan nomor SPK: 600.1.16/2752/DPUTRLH/2025 tanggal 30 Juli 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp 384.406.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025. Pelaksana proyek dipercayakan kepada CV. Lia Jaya dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.

 

Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan dan pemerataan akses air bersih bagi masyarakat Desa Sindangraja dan sekitarnya. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan demi menjaga keamanan para pekerja.

 

 

Namun, sejumlah warga Kampung Nagrak, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis menyampaikan kekecewaan terkait pelaksanaan proyek. Tokoh pemuda setempat, Enjang Rahmat, menilai pihak pelaksana proyek kurang memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

 

“Kami warga masyarakat Kampung Nagrak kecewa dengan CV Lia Jaya terkait kegiatan pembangunan SPAM jaringan perpipaan yang dilaksanakan di kampung kami. Pada tanggal 31 Agustus sampai 6 September 2025 tidak ada kegiatan pekerjaan, dan lokasi kegiatan dibiarkan berserakan tanpa pengamanan dari pihak CV. Hal ini sangat berbahaya, karena dikhawatirkan ada orang atau anak yang jatuh ke dalam galian proyek tersebut. Galian berada di area umum tanpa batas atau penghalang,” ujar Enjang Rahmat.

 

Selain masalah keamanan, warga juga mengeluhkan adanya kerugian akibat tidak tersedianya lagi tempat untuk mengambil air wudhu karena tergerus oleh kegiatan galian proyek.

 

Menanggapi persoalan ini, Irfan Taufik dari Balai Pewarta Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa pekerjaan SPAM di Desa Sindangraja diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Dalam aturan Pasal 253 PP No. 16 Tahun 2021, apabila pembangunan berjalan sedangkan PBG belum beres, maka wajib pekerjaan tersebut dihentikan. Artinya, pelaksanaan proyek ini berpotensi menyalahi aturan jika belum ada dokumen izin yang sah,” tegas Irfan Taufik.

 

Dengan adanya keluhan warga dan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, masyarakat berharap ada monitoring khusus dari pihak berwenang, baik dari Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, agar proyek benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author