Tolak Intimidasi Wartawan, Puluhan Jurnalis Kepung Polsek Cikarang Pusat
Swarajabar.id, BEKASI – Kebebasan pers kembali diinjak-injak aparat berseragam. Puluhan jurnalis Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (3/9/2025) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Cikarang Pusat. Mereka menuntut keadilan sekaligus menolak praktik intimidasi yang dialami rekan mereka, Andi Mardani (37), wartawan Radar Bekasi.

Aksi spontan para jurnalis ini langsung diterima Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh. Massa wartawan sempat menggelar orasi di halaman Polsek, mengumpulkan identitas pers sebagai bentuk solidaritas, lalu melanjutkan dialog di aula bersama aparat.
Namun substansi masalahnya jauh lebih serius: seorang jurnalis, yang menjalankan tugasnya di ruang publik, dipegang, dipaksa, hingga telepon genggamnya direbut paksa oleh tiga oknum polisi berpakaian sipil.
—
Kronologi Intimidasi
Insiden memalukan ini terjadi pada Senin (2/9/2025), di akses gerbang Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, tepat di samping Polsek Cikarang Pusat. Saat itu, kepolisian sedang menggelar rekonstruksi kasus.
Andi, yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dan sedang meliput dengan kamera ponselnya, tiba-tiba didatangi tiga anggota kepolisian berpakaian bebas. Tanpa etika, mereka meminta Andi menghapus foto.
“Saya dipegang, lalu HP saya direbut, dan mereka memaksa agar foto dihapus,” kata Andi di hadapan rekan-rekannya saat aksi solidaritas.
Ketika Andi mencoba mempertahankan HP-nya, salah satu polisi merangkul bahunya dan memelintir tangannya. Tangan kiri Andi yang pernah cedera kembali terasa nyeri, hingga akhirnya ia terpaksa melepaskan ponsel. Begitu HP jatuh ke tangan oknum polisi itu, foto liputan langsung dihapus.
“Fokus saya menyelamatkan HP, tapi mereka dua orang menahan saya. Saya akhirnya kalah karena rasa sakit. Foto langsung dihapus,” jelas Andi dengan nada getir.
—
Pers Bukan Musuh, Polisi Harus Belajar Demokrasi
Apa yang dialami Andi jelas bukan sekadar insiden teknis. Ini adalah bentuk nyata pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk diri sendiri. Menyensor liputan dengan cara kekerasan adalah perbuatan barbar yang tidak pantas dilakukan oleh aparat di negara demokrasi.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Kalau wartawan dibungkam dengan cara intimidasi, maka demokrasi mati,” tegas Andi.
Aksi solidaritas puluhan jurnalis ini menjadi pesan keras: kebebasan pers tidak bisa diganggu gugat. Aparat negara, khususnya kepolisian, seharusnya menjadi mitra, bukan justru pelaku represi.
—
Polisi Minta Maaf, Tapi Alasan Mengada-ada
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Umboh, akhirnya meminta maaf atas ulah anggotanya. Ia berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi internal.
“Saya atas nama Kapolsek dan jajaran anggota memohon maaf. Tindakan itu spontan, dan kami akan evaluasi agar tidak terulang,” ucap Umboh.
Alasan “spontan” yang disampaikan Kapolsek terkesan rapuh. Bagaimana mungkin seorang aparat bisa seenaknya merebut HP wartawan hanya karena alasan sibuk mengurus berkas perkara atau mengawal demo? Kesibukan bukan pembenaran untuk melanggar hukum dan hak asasi.
Polisi kerap menyebut wartawan sebagai mitra strategis, tetapi kejadian ini justru memperlihatkan wajah sebaliknya: mitra diperlakukan sebagai ancaman.
—
Desakan Jurnalis: Hentikan Intimidasi, Usut Tuntas!
Meskipun pada akhir pertemuan oknum polisi bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan berjabat tangan dengan Andi, persoalannya tidak selesai begitu saja. Intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak boleh didiamkan.
Solidaritas jurnalis Bekasi menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara pribadi Andi, melainkan serangan terhadap profesi pers secara keseluruhan.
Pesan mereka jelas: jangan pernah lagi ada jurnalis yang diintimidasi di Bekasi, di Jawa Barat, atau di mana pun di negeri ini.
Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi. Jika aparat kepolisian tidak mampu menghormatinya, maka sama saja aparat telah menodai demokrasi yang mereka sendiri sumpah jaga.

