Polres Karawang Diduga Halangi Advokat, YLBH PPI: Polisi Jangan Jadi Pelanggar Hukum!

3 min read

Karawang, 28 Agustus 2025 – Aroma penyalahgunaan kewenangan tercium dari tubuh Kepolisian Resor (Polres) Karawang. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pangkal Perjuangan Indonesia (YLBH PPI) menuding keras aparat kepolisian setempat karena diduga menghalang-halangi tim advokat YLBH PPI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya mendampingi 49 massa aksi yang diamankan pada [tanggal 28 Agustus 2025].

Lebih memprihatinkan lagi, dari puluhan orang yang diamankan tersebut terdapat anak-anak di bawah umur. Alih-alih diberi perlindungan, anak-anak itu justru dijadikan objek tes urine secara sewenang-wenang tanpa seizin orang tua maupun wali.

YLBH PPI: Polisi Telah Langgar Undang-Undang

Direktur YLBH PPI, Ravhi Alfanira F.F., S.H., menegaskan bahwa tindakan Polres Karawang bukan hanya keliru, tetapi juga berpotensi tindak pidana.

> “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberi mandat jelas kepada kami. Advokat tidak boleh dihalang-halangi. Pasal 16 UU Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana saat menjalankan profesinya. Menghalangi advokat berarti mengkhianati konstitusi dan melanggar hukum,” tegas Ravhi.

Ravhi juga menyoroti praktik tes urine yang dipaksakan terhadap anak di bawah umur tanpa keterlibatan wali.

> “Ini jelas pelanggaran. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C melarang kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun. Sanksinya ada di Pasal 80 UU Perlindungan Anak: pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Ditambah lagi, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pendampingan wali atau penasihat hukum dalam setiap proses hukum terhadap anak. Apa yang dilakukan polisi adalah tindakan sewenang-wenang, bahkan berpotensi pidana,” ungkapnya.

Polisi Bisa Dijerat Pidana

YLBH PPI menegaskan, aparat yang menghalang-halangi advokat juga dapat dijerat pidana.

Pasal 216 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas yang dijalankan menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Menghalangi advokat sama dengan melanggar hak konstitusional rakyat.

Ravhi menegaskan, aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum malah berpotensi menjadi pelanggar hukum.

> “Kalau polisi berani melanggar UU, berarti polisi sama saja sedang menantang rakyat. Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kasus ini akan kami bawa ke ranah Komnas HAM, KPAI, hingga meja pengadilan. Tidak ada satu pun aparat yang kebal hukum,” tegasnya dengan nada keras.

YLBH PPI Desak Tindakan Tegas

Dalam sikap resminya, YLBH PPI:

1. Mengutuk keras penghalangan advokat dan LBH yang sedang menjalankan mandat UU.

2. Mendesak Kapolres Karawang bertanggung jawab dan memulihkan hak-hak massa aksi, terutama anak-anak.

3. Menuntut transparansi hasil tes urine yang dilakukan secara melawan hukum.

4. Meminta Komnas HAM, KPAI, dan lembaga pengawas lain segera turun menyelidiki dugaan pelanggaran HAM ini.

Pesan Tajam untuk Aparat

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Jika aparat terus menghalangi advokat, itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bisa menyeret oknum polisi ke jeruji besi.

“Pendampingan hukum adalah hak rakyat, bukan belas kasihan polisi. Polisi harus jadi pengayom, bukan jadi predator hukum. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, jangan salahkan kami jika langkah hukum kami lebih keras lagi,” pungkas Ravhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Swarajabar masih menunggu jawaban dari Pihak POLRES Karawang

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours