“Askun Bongkar Skandal Rutilahu; Pengawasan Dinilai Mandul, Penjara Seumur Hidup Mengintai”

3 min read

KARAWANG – Swarajabar.id

Setiap praktik penyalahgunaan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, secara tegas diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana berat ini, menurut H. Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun) selaku Ketua PERADI Karawang sekaligus pengamat kebijakan publik, kini membayang atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan bayar proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023–2024.

Askun menegaskan, dalam laporan resmi BPK terungkap bahwa nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada 48 penyedia jasa tidak sesuai dengan progres nyata di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar miliaran rupiah. Meski sebagian sudah dikembalikan, hingga tahun 2025 masih menyisakan Rp500 juta lebih uang negara yang belum dipulihkan.
“Ini bukan soal angka kecil atau besar. Ini soal uang rakyat. Satu rupiah saja jika diselewengkan tetap merupakan tindak pidana. Maka, jangan sampai pemerintah menganggap enteng,” tegas Askun, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika tidak ditindaklanjuti, jelas berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Bahkan, dugaan adanya modus pinjam bendera CV oleh oknum pemborong, kata Askun, merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Lemahnya Pengawasan Dinas PRKP

Sebagai pengamat kebijakan publik, Askun menilai lemahnya pengawasan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) menjadi akar masalah yang terus berulang.
“Pengawasan di PRKP ini mandul. Perhitungan teknis tidak jelas. Dan kasus kelebihan bayar bukan kali ini saja. Kalau begini terus, masyarakat yang dikorbankan. Kasihan kepala dinas, karena justru bawahannya yang kerja asal-asalan,” ungkapnya.

Askun juga mengkritisi keras kabar bahwa sejumlah penyedia jasa yang belum melunasi kelebihan bayar justru masih mendapat proyek baru dari Dinas PRKP pada tahun anggaran 2025.
“Kalau benar ini terjadi, artinya ada permainan busuk. Ada relasi gelap antara dinas dan penyedia jasa. Ini jelas merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kecamnya.

Dampak Sosial dan Efek Domino

Askun menekankan bahwa skandal kelebihan bayar proyek Rutilahu ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat Karawang.
“Rutilahu itu program kerakyatan. Mestinya untuk rakyat miskin yang tinggal di rumah reyot, supaya punya hunian yang layak. Tapi apa jadinya kalau uangnya justru bocor di jalan? Masyarakat tetap hidup sengsara, sementara oknum tertentu malah kenyang,” tegasnya.

Ia menjabarkan potensi efek domino dari praktik ini:

1. Kepercayaan publik runtuh. Masyarakat makin apatis pada pemerintah daerah karena bantuan sosial dianggap hanya proyek bancakan.

2. Program sosial lain terganggu. Dana APBD yang seharusnya dialokasikan ke sektor lain terpaksa tersedot menutup kerugian akibat penyimpangan.

3. Ketidakadilan semakin tajam. Rakyat miskin yang seharusnya menerima manfaat justru jadi korban ketidakberesan birokrasi.

4. Preseden buruk birokrasi. Jika pelaku dibiarkan, aparatur lain akan menganggap penyimpangan sebagai hal biasa.

Desakan Tegas dan Efek Jera

Askun mendesak Bupati Karawang dan Kepala Dinas PRKP segera mengevaluasi seluruh penyedia jasa yang terlibat.
“Yang belum melunasi jangan diberi lagi pekerjaan. Titik. Itu efek jera. Jangan sampai hukum berhenti hanya di pengembalian uang. Kalau dibiarkan, kejahatan anggaran ini akan terus berulang dengan wajah berbeda,” tegasnya.

Sebagai Ketua PERADI Karawang, ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan akal bulus para pelaku.
“Kalau uang kelebihan bayar tidak segera dikembalikan, maka jelas ada indikasi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum wajib turun. Jangan hanya menagih, tapi jerat mereka dengan pasal pidana yang berlaku. Itu cara menjaga marwah hukum sekaligus melindungi hak rakyat kecil yang dirampas,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author