Ketum PPWI Wilson Lalengke Setuju atas Pernyataan KDM: Tak Perlu Lagi Kerja Sama Media Dengan Pemerintah

3 min read

 

JAKARTA – Pernyataan tegas dan lugas dari tokoh nasional Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali mengundang perhatian publik. Dalam sebuah pertemuan dengan warga, Senin (30/06/2025), KDM menyampaikan maklumat penting yang menyoroti praktik kerja sama antara pemerintah dan media massa, yang dinilainya sudah tidak relevan di era digital seperti saat ini. Menurut KDM, informasi dapat disampaikan secara langsung melalui media sosial tanpa perlu perantara media konvensional.

Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra, khususnya dari kalangan pelaku media konvensional. Namun, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., justru menyatakan dukungan penuh terhadap sikap dan pandangan KDM tersebut.

“Saya sangat setuju dan mendukung pernyataan KDM soal pentingnya pemimpin yang terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi, baik melalui media online maupun media sosial. Saya juga sepakat bahwa kerja sama antara pemerintah dan media massa sebaiknya dihentikan,” ujar Wilson Lalengke tegas.

Menurut Wilson, praktik kerja sama antara media dan pemerintah selama ini justru telah mengaburkan fungsi kontrol sosial media. Alih-alih menjadi pengawas kebijakan publik, sebagian media malah terjebak dalam relasi transaksional yang mencederai independensi jurnalistik.

“Media itu bukan humasnya pemerintah. Jika media menjalin kerja sama yang bersifat transaksional dengan pemerintah, maka itu saya sebut sebagai bentuk ‘pelacuran jurnalistik’. Media menjadi corong kekuasaan dan kehilangan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.

Wilson juga menilai, banyak media terverifikasi Dewan Pers justru terlibat dalam praktik yang menyimpang, bahkan menyeret organisasi pers besar seperti PWI ke dalam skandal korupsi.

“Lihat saja kasus PWI yang diduga jadi sarang koruptor Hendry Bangun cs. Ini menunjukkan bahwa praktik kerja sama pemerintah dan media selama ini justru memperkuat budaya korupsi di lingkungan pers,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wilson menjelaskan bahwa saat ini dunia jurnalistik sudah mengalami pergeseran. Dulu didominasi oleh wartawan profesional, kini digerakkan oleh publik luas melalui konsep citizen journalism dan netizen.

“Saat ini, siapa pun bisa menjadi pewarta. Bahkan, suara netizen di media sosial sering kali lebih berdampak dan jujur dibandingkan media konvensional yang terikat kepentingan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Pers yang dilanggar oleh KDM. Apa yang disampaikan oleh mantan Bupati Purwakarta itu justru merupakan kritik konstruktif terhadap praktik media yang menyimpang dari fungsi idealnya.

“KDM menyuarakan keresahan publik dan membela kemandirian jurnalisme. Jika ada wartawan yang merasa terganggu atau marah, itu reaksi berlebihan. Seharusnya wartawan itu intelektual, bukan pengemis anggaran yang menjual berita atas nama kerja sama media,” tutup Wilson Lalengke.

Pernyataan Ketua Umum PPWI ini semakin memperkuat posisi KDM sebagai tokoh yang konsisten menyuarakan kebenaran, serta mendorong perubahan sistem komunikasi publik yang lebih terbuka, akuntabel, dan tidak tersandera kepentingan bisnis media.

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author