Malang — Swarajabar.id, 24 Juni 2025
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa HNR—staf marketing PT Nusa Sinar Perkasa (PT NSP)—kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (23/6/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara Nomor 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg tersebut, HNR didakwa memindahkan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada pihak lain dan menempatkan CPMI secara perseorangan. Dakwaan tersebut oleh Tim Kuasa Hukum dinilai tidak berdasar dan janggal.

Salah satu anggota tim hukum dari MZA & Partners, Advokat Amri Abdi Piliang, S.H., mengkritisi absennya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT NSP, yang menurutnya merupakan saksi kunci dalam perkara ini. Padahal, selama tahap penyidikan, Dirut PT NSP tercatat beberapa kali memenuhi panggilan penyidik di Polres Kota Malang.
> “Mengapa BAP Dirut tidak disertakan? Padahal yang bersangkutan adalah kunci utama dalam membuka fakta hukum perkara ini. Ada kejanggalan yang patut dipertanyakan secara serius,” ujar Amri usai persidangan.
Amri, yang juga dikenal sebagai aktivis kebangsaan dan alumni Program Pemantapan Nilai Kebangsaan (PPNK) Lemhanas RI tahun 2005, menyebut pihaknya menemukan indikasi adanya laporan palsu dalam perkara ini. Ia menilai, keterangan saksi pelapor di persidangan tampak berbelit-belit dan berpotensi menyesatkan proses hukum.
Dalam pernyataannya, Amri mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum berupa pelaporan balik terhadap para pelapor, serta pengungkapan aktor intelektual yang diduga berada di balik penggerebekan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah lengkap dokumen keberangkatannya.
> “Penggerebekan itu terkesan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap keberangkatan PMI yang sah. Kami siap melaporkan balik pihak-pihak yang memberikan laporan palsu dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Amri juga mengingatkan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 84 ayat (2) yang memuat ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi keberangkatan PMI yang telah memenuhi syarat. Sanksinya tak main-main: penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dijelaskan lebih lanjut, HNR adalah staf resmi yang diangkat langsung oleh Direktur Utama PT NSP melalui surat keputusan pengangkatan sebagai Marketing Divisi Hongkong. Segala aktivitas yang dilakukan HNR, termasuk koordinasi dengan CPMI, merupakan bagian dari tugas kelembagaan perusahaan, bukan tindakan perseorangan.
> “Nama HNR tercantum dalam kontrak kerja resmi yang telah disahkan oleh KBRI. Ia bertindak atas nama perusahaan, bukan pribadi. Kami punya bukti lengkap berupa SK pengangkatan dan job order resmi,” pungkas Amri.
Turut mendampingi dalam persidangan, sejumlah pengurus Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kota Malang juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berpihak.


+ There are no comments
Add yours