Karawang — Pihak keluarga korban mengaku didatangi oleh empat orang tidak berseragam yang mengatasnamakan diri dari pihak kepolisian, pada Minggu (27/4/2025). Kedatangan mereka mempertanyakan langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh keluarga, apakah melalui jalur pidana atau perdata.
Menurut informasi dari keluarga, saat itu mereka telah menyarankan agar berkomunikasi langsung dengan kuasa hukum. Namun, para oknum tersebut menolak dan justru menyodorkan surat pernyataan dengan dalih untuk membantu penyelesaian kasus. Pihak keluarga menolak menandatangani surat tersebut.
Tak hanya itu, salah satu dari oknum tersebut bahkan sempat berbicara dengan nada tinggi dan melakukan gertakan kepada anggota keluarga korban. Mereka mengarahkan agar kasus diselesaikan secara perdata dengan menandatangani surat pernyataan. Jika kasus tetap dilanjutkan ke jalur pidana, para oknum mengklaim bahwa seluruh biaya akan dibebankan kepada pihak keluarga korban.
Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan kecaman keras atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
“Kami mengecam segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap keluarga korban. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan tekanan maupun penggiringan keputusan kepada keluarga,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya.
Saat ini pihak keluarga bersama kuasa hukum tengah mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.

