Jakarta, SWARA JABAR – Dalam upaya menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia, Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) LSM Barisan Rakyat Indonesia menyampaikan keprihatinannya terhadap salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU tersebut dinilai berpotensi menghambat tugas advokat dalam membela hak-hak masyarakat.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi advokat untuk memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya. Aturan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengakui advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Direktur Pusbakum LSM Barisan Rakyat Indonesia, Roslina Siahaan, SH, menegaskan bahwa aturan ini bertolak belakang dengan prinsip supremasi hukum. “Bagaimana mungkin Pemerintah dan DPR-RI merancang regulasi yang justru melemahkan advokat, padahal profesi ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum?” ujarnya saat ditemui di sekretariatnya di Jakarta Timur, Sabtu (22/3).
Lebih lanjut, Roslina menekankan bahwa pembatasan advokat dalam menyampaikan pendapat merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Advokat, sebagaimana warga negara lainnya, berhak menyuarakan pendapatnya. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah dengan jelas melindungi kebebasan setiap individu dalam menyampaikan opini baik secara lisan maupun tulisan,” tambahnya.
Selain bertentangan dengan prinsip demokrasi, pasal tersebut juga dinilai melemahkan peran advokat sebagai Officium Nobile, atau profesi yang mulia. Pembatasan hak advokat untuk berbicara dapat berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik.
Atas dasar itu, Pusbakum LSM Barisan Rakyat Indonesia dengan tegas menuntut penghapusan Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam RUU KUHAP. **“Regulasi yang membungkam advokat sama saja dengan membungkam suara rakyat. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan advokat harus diberikan kebebasan.



+ There are no comments
Add yours