KARAWANG — Swarajabar.id
Ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara menanti siapa pun pejabat yang terbukti menyalahgunakan dana zakat maupun memungut iuran tanpa dasar hukum (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang. Peringatan tegas ini disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., yang meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh.
Menurut Askun, beberapa ketentuan hukum yang berpotensi menjerat pelaku penyimpangan antara lain:
Ancaman Pidana Bila Dugaan Terbukti
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)
Penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dalam jabatan
Pidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
KUHP Pasal 368 dan 423 (Pungutan Liar/Pemerasan oleh Pejabat)
Pidana penjara hingga 6 tahun
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Zakat wajib dikelola secara amanah, profesional dan sesuai peruntukannya
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana bila merugikan negara
Setelah menegaskan ancaman hukum yang tidak main-main tersebut, Askun mengungkapkan bahwa desakan audit dilakukan menyusul adanya keluhan dari internal pejabat Kemenag Karawang mengenai tidak transparannya pengelolaan zakat profesi serta munculnya dugaan iuran bulanan yang diduga tidak memiliki dasar regulasi.
“Zakat profesi itu jelas besarannya 2,5 persen dari penghasilan pegawai dan dipotong langsung setiap bulan. Namun yang dipersoalkan adalah keterbukaan dalam pengelolaannya,” ujar Asep Agustian, Senin (17/11/2025).
Selain zakat, ia juga menyoroti keberadaan iuran bulanan yang hingga kini tidak jelas nama maupun dasar hukumnya. Padahal keduanya dikelola oleh Bagian Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang.
Pria yang akrab disapa Askun itu menegaskan, zakat merupakan amanah dengan aturan distribusi yang sangat jelas. Jika benar digunakan untuk operasional internal, maka hal itu tidak hanya menyimpang secara syariah, tetapi juga melanggar aturan perundang-undangan.
“Zakat itu hak mustahik, bukan dana operasional. Bila digunakan tidak sesuai peruntukan, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mendesak APH melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya iuran siluman yang dipungut tanpa dasar hukum yang sah.
“Jika iuran itu dipungut tanpa regulasi, maka itu masuk pungli. Dan pungli adalah tindak pidana. Karena itu, APH harus turun tangan,” tegasnya.
Askun menutup dengan menegaskan bahwa Inspektorat wajib segera membuka seluruh catatan pengelolaan zakat dan iuran di Kemenag Karawang agar terang benderang dan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Ini menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan publik. Audit harus dilakukan segera,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours