Bekasi — Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) Kota Bekasi angkat suara soal dugaan banyaknya dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik MBG di Kota Bekasi yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini dianggap serius karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya para siswa penerima manfaat program gizi tersebut.

Ketua DPD LPLHK Kota Bekasi, Arfan Arfian, menegaskan bahwa hasil pemantauan lembaganya di sejumlah lokasi dapur MBG menunjukkan masih minimnya kesadaran terhadap pengelolaan limbah domestik.
“Beberapa SPPG yang kami datangi ternyata belum memiliki IPAL. Bahkan ada yang hanya menampung limbah di bak seadanya, lalu dibuang langsung ke selokan tanpa proses penyaringan atau netralisasi. Ini sangat membahayakan,” ujar Arfan di Bekasi, Selasa (5/11/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar standar kebersihan dan sanitasi, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan. Arfan menyebut, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan air limbah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Ini jelas ada konsekuensi hukumnya. Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Ancaman pidananya bahkan bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 104 undang-undang tersebut,” tegasnya.

Selain soal IPAL, LPLHK juga menemukan sejumlah persoalan pada aspek kebersihan dapur MBG, mulai dari pengelolaan sampah plastik dan sisa makanan yang tidak sesuai standar hingga aroma tak sedap di sekitar dapur. Kondisi ini, kata Arfan, dapat menimbulkan sumber penyakit dan mencoreng semangat program pemenuhan gizi yang seharusnya menjaga kesehatan anak-anak sekolah.
“Kalau dapur penyedia makanan bergizi justru tidak higienis, maka fungsi program itu sendiri menjadi kontradiktif. Kami tidak ingin ada kasus keracunan karena lalai dalam menjaga sanitasi,” tandasnya.

LPLHK mendesak Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan inspeksi mendalam terhadap seluruh dapur MBG dan menertibkan yang belum memenuhi standar lingkungan.
Menurut Arfan, selain kewajiban memiliki IPAL, setiap SPPG juga harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelayakan operasional. Jika tidak, maka kegiatan tersebut dapat dianggap melanggar aturan kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.
“SLHS itu penting. Tanpa sertifikat laik higiene, berarti dapur tersebut belum dinyatakan aman dan bersih untuk memproduksi makanan. Kalau tetap beroperasi, itu bisa dikenakan sanksi administratif hingga penutupan sementara,” ujar Arfan.
LPLHK juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang lalai dalam pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi pidana tambahan sesuai Pasal 116 dan 117 UU Nomor 32 Tahun 2009, termasuk bagi korporasi atau pimpinan badan usaha yang terbukti melakukan pembiaran.
Sebagai langkah konkret, DPD LPLHK Kota Bekasi telah melakukan monitoring dan dokumentasi lapangan terhadap sejumlah dapur MBG yang diduga belum memiliki sistem IPAL. Hasil temuan ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Kami ingin program gizi untuk anak sekolah tetap berjalan, tapi harus sejalan dengan prinsip lingkungan bersih dan sehat. Tidak boleh ada alasan efisiensi yang mengorbankan keselamatan,” pungkas Arfan.


+ There are no comments
Add yours