KARAWANG — Tumpukan uang tunai senilai Rp101 miliar lebih yang dipamerkan Kejaksaan Negeri Karawang menuai tanda tanya besar dari kalangan praktisi hukum. Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.—yang dikenal vokal dengan sapaan “Askun”—menyebut langkah tersebut bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga membuka ruang spekulasi soal motif dan arah penanganan hukum dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PD Petrogas Persada.
“Awalnya saya kira itu uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan—Rp7,1 miliar lebih sesuai informasi awal soal penarikan kas di luar RKAP. Tapi ternyata, yang dipamerkan itu adalah dividen milik Petrogas. Jadi pertanyaannya: apa urgensi kejaksaan memajang uang itu seolah-olah rampasan korupsi?” ujar Askun kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Askun, tindakan itu justru bisa menyesatkan opini publik. “Kalau itu dividen, maka bukan uang hasil kejahatan. Artinya, Rp101 miliar itu bukan kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Justru itu hak milik perusahaan daerah yang semestinya dikembalikan ke kas daerah, bukan dijadikan alat propaganda,” kritiknya tajam.
Aroma Sensasi atau Pengalihan?
Askun mempertanyakan apakah langkah Kejaksaan Karawang ini hanya latah mengikuti gaya Kejaksaan Agung yang kerap memamerkan uang atau aset hasil rampasan perkara besar seperti korupsi BTS atau Jiwasraya.
“Kalau mau mengamankan dana dividen agar tidak diselewengkan, kenapa tidak cukup diblokir saja melalui bank atas perintah pemda? Kenapa harus dipindahkan ke kantor kejaksaan dan dijadikan tontonan media?” katanya dengan nada curiga.
Hal ini, lanjut Askun, justru menimbulkan kecurigaan adanya agenda terselubung. “Apakah ini sinyal akan ada tersangka baru? Atau ada aktor besar lain yang sedang dikondisikan agar tidak tersentuh? Yang jelas, sebagai praktisi hukum, saya melihat kejanggalan-kejanggalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kritik,” ungkapnya.
Giovanni Bukan Satu-satunya?
Dalam kasus yang menyeret Plt Direktur Utama Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo, sebagai tersangka tunggal, Askun juga mempertanyakan logika hukum yang digunakan penyidik. Menurutnya, dalam struktur BUMD seperti Petrogas, pencairan dana dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.
“Saya sangat yakin, Giovanni tidak bekerja sendiri. Dalam skema keuangan perusahaan daerah, harus ada persetujuan berlapis—baik internal direksi, dewan pengawas, maupun pihak pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Daerah. Jika pencairan dana terjadi tanpa RKAP yang sah, siapa yang menyetujui? Siapa yang tahu tapi membiarkan?” ujar Askun dengan nada retoris.
Ia mendesak agar Kejaksaan Karawang tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi menggali kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain—baik internal Petrogas maupun di lingkup Pemkab Karawang.
“Kalau memang Kejaksaan serius ingin membongkar skandal ini sampai ke akar-akarnya, maka harus ada tersangka lain. Jangan sampai publik melihat bahwa ini hanya pertunjukan setengah hati, atau lebih parah lagi: bentuk pengalihan isu,” tegasnya.
Mendesak Audit Independen
Askun juga mendorong adanya audit investigatif oleh lembaga independen untuk menelusuri aliran dana Petrogas, termasuk peran dewan pengawas dan kemungkinan adanya kongkalikong dalam pengelolaan dividen serta penggunaan kas perusahaan.
“Petrogas ini mengelola uang publik. Jadi sudah seharusnya setiap rupiah yang keluar dan masuk diaudit terbuka. Jangan hanya berhenti pada drama tumpukan uang tunai yang belum jelas duduk perkaranya,” pungkasnya.
—
Catatan Redaksi:
Kasus dugaan korupsi di tubuh PD Petrogas Persada masih dalam tahap penyidikan. Penetapan Giovanni Bintang Rahardjo sebagai tersangka menjadi awal dari pengungkapan perkara ini. Namun publik kini menanti, apakah Kejaksaan berani menelusuri lebih jauh dan menindak siapa pun yang terlibat—tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.


+ There are no comments
Add yours