Bekasi – Tahapan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari Periode 2026–2034 terus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Memasuki agenda pengambilan nomor urut calon anggota BPD, Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangsari, Rudi Hartono,.S.T,. menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara transparan, normatif, dan berpedoman pada aturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Rudi Hartono saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, panitia berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pengisian anggota BPD sesuai Peraturan Bupati (Perbup), hasil Musyawarah Desa (Musdes), serta regulasi hukum yang telah ditetapkan Pemerintah Desa Karangsari melalui Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2006.
“Pada prinsipnya kami menjalankan aturan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku. Kami tidak mengurangi tahapan yang ada, justru dalam beberapa hal kami menambahkan ruang partisipasi masyarakat, salah satunya melalui musyawarah di tingkat RT untuk memilih tokoh masyarakat,” ujar Rudi Hartono.
Ia menjelaskan, dalam proses penjaringan keterwakilan masyarakat, setiap RT diberikan ruang untuk mengusulkan empat tokoh masyarakat yang dinilai layak dan memiliki kapasitas untuk menjadi bagian dari lembaga BPD.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk penguatan demokrasi partisipatif di tingkat desa agar masyarakat benar-benar terlibat dalam menentukan figur yang nantinya menjadi representasi aspirasi warga.
Rudi juga menegaskan bahwa panitia tidak memberlakukan syarat tambahan di luar ketentuan regulasi, termasuk terkait kewajiban melampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama menjabat bagi calon petahana BPD.
Menurutnya, penyampaian LPJ merupakan kewajiban konstitusional anggota BPD kepada pemerintah daerah dan masyarakat, bukan menjadi kewenangan panitia pengisian anggota BPD.
“Itu bukan ranah panitia. LPJ merupakan kewajiban normatif anggota BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten. Jadi diminta ataupun tidak diminta oleh panitia, itu memang sudah menjadi kewajiban mereka,” tegasnya.
Dalam tahapan pengambilan nomor urut, panitia mengundang seluruh pendaftar yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Namun demikian, terdapat beberapa peserta yang tidak dapat hadir karena alasan tertentu.
“Ada peserta yang izin karena mendampingi orang tuanya berangkat haji, dan ada juga yang berhalangan hadir tanpa kabar. Namun seluruh hak peserta tetap kami akomodir sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa jumlah kursi anggota BPD Desa Karangsari ditetapkan sebanyak sembilan kursi berdasarkan jumlah penduduk desa yang hampir mencapai 10 ribu jiwa.
Dari jumlah tersebut, enam kursi diperebutkan oleh laki-laki, sementara tiga kursi lainnya dialokasikan untuk keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati.
“Komposisi ini sudah sesuai ketentuan regulasi dan menjadi bagian dari komitmen dalam menghadirkan keterwakilan perempuan dalam lembaga desa,” jelasnya.
Rudi berharap, anggota BPD yang nantinya terpilih benar-benar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional, independen, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawasan, monitoring, penganggaran, serta mitra kritis pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya berharap BPD terpilih nanti menjalankan tugasnya secara normatif dan profesional. Jangan sampai ada pandangan bahwa BPD hanya menjadi pengabdi kepala desa. BPD harus independen, menjalankan fungsi kontrol, pengawasan, dan menyuarakan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait persyaratan calon anggota BPD, Rudi menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah, Permendagri, dan Perbup yang berlaku.
Di antaranya minimal berusia 20 tahun, berpendidikan paling rendah lulusan SMA sederajat, berkelakuan baik, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya sebagaimana ketentuan umum dalam proses pemilihan kelembagaan desa.
“Kami tidak menambahkan syarat yang memberatkan di luar aturan. Karena menurut kami, ketentuan yang ada saat ini sudah cukup menjadi standar dalam proses pengisian anggota BPD,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours