Paripurna DPRD Tetapkan Propemperda 2025, Wakil Wali Kota Depok : Regulasi dan Kebijakan Harus Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat

3 min read

Depok, Swarajabar.id – Rapat paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua tahun 2025 dalam rangka penetapan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Depok, Jumat (23/5/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan regulasi pembangunan kota yang adaptif dan solutif.

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari, didampingi Yuni Indriyani, serta dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. Penetapan ini merupakan hasil pembahasan intensif yang sebelumnya digelar oleh Bapemperda DPRD pada 15–17 Mei.

 

Rapat paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua tahun 2025 dalam rangka penetapan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025
Wakil Walikota saat menyampaikan pidato dalam Rapat paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua tahun 2025 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025

 

Salah satu sorotan utama adalah usulan tiga Rancangan Perda (Raperda) untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Ketiganya diharapkan bisa menjadi penggerak ekonomi sekaligus solusi atas tantangan kota modern.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah dalam pidatonya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik penambahan empat raperda baru dalam Propemperda 2025, diantaranya :

 

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia

Merupakan inisiatif dari Komisi A DPRD Kota Depok. Raperda ini dinilai penting karena sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia secara menyeluruh.

 

  1. Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan

Rencana pendirian BUMD ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 

  1. Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset

BUMD ini diharapkan dapat lebih fokus dalam memanfaatkan aset daerah dan turut serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

  1. Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan

Dengan adanya potensi jaringan gas di Depok, BUMD ini diproyeksikan mampu menghadirkan energi yang bersih, aman, dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Ia menegaskan bahwa rencana pendirian ketiga BUMD tersebut masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Kajian ini akan dilakukan oleh Bappeda Depok, berdasarkan parameter dari Kementerian Dalam Negeri seperti kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, kondisi APBD tiga tahun terakhir, serta dokumen RPJMD.

 

Wakil Walikota menambahkan bahwa sebagai kota yang terus berkembang, Depok dihadapkan pada tantangan pembangunan yang kompleks. Oleh karena itu, seluruh regulasi dan kebijakan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah saat menerima hasil keputusan Rapat Paripurna dari Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah saat menerima hasil keputusan Rapat Paripurna dari Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari di dampingi Yuni Indriani

 

“Program Perda 2025 ini merupakan instrumen penting dalam menjaga arah kebijakan tetap relevan dan pro-rakyat. Mari kita kawal bersama prosesnya agar setiap Perda yang dihasilkan benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya.

 

Di akhir sambutannya,  Wakil Wali Kota kembali menegaskan arah pembangunan Kota Depok yang berpijak pada semangat “Depok Maju”, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

 

“Tagline Depok Sama-Sama Berlari adalah ajakan agar tidak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan. Tidak boleh ada yang bekerja sendiri,kita harus berlari sama sama,” tutup Chandra dengan antusias.(Bro)

 

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author