Karawang, Jawa Barat – Temuan limbah medis ilegal di Karawang bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan indikasi kuat lemahnya penegakan hukum dan potensi korupsi. Seorang warga (nama tidak disebutkan) melontarkan kecaman keras terhadap oknum yang terlibat, serta mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini. Ia memberikan apresiasi kepada LSM, Ormas, dan awak media yang berani membongkar praktik ilegal tersebut, sementara menegaskan bahwa peran mereka sangat krusial di tengah minimnya pengawasan dan akuntabilitas pemerintah.
Warga tersebut tidak ragu menuding Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang telah gagal menjalankan janji untuk membersihkan lingkungan. Ia menuntut tindakan tegas dan hukuman berat bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum rumah sakit hingga pejabat yang diduga terlibat dalam pembiaran dan bahkan melindungi para pelaku. Ia mengancam akan menuntut secara hukum jika tidak ada tindakan nyata yang diambil.
Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), warga ini menekankan bahwa sanksi pidana penjara dan denda yang berat harus dijatuhkan kepada para pelaku. Ia tidak akan tinggal diam jika hanya sanksi administratif yang diberikan, karena hal itu hanya akan melindungi para pelaku dan menghambat proses penegakan hukum yang sebenarnya. Ia menyebut praktik tersebut sebagai “preman berdasi” yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari hukuman.
Ia secara eksplisit menuntut agar Gubernur, Bupati Karawang, dan seluruh APH yang berwenang segera bertindak. Kegagalan dalam menindak tegas para pelaku, katanya, akan membuktikan bahwa janji-janji pembersihan lingkungan hanyalah omong kosong belaka. Sebagai penutup, ia kembali menegaskan apresiasinya kepada LSM, Ormas, dan jurnalis yang telah mengungkap kasus ini dan mendesak agar publik terus mengawasi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum lebih lanjut jika tuntutannya tidak dipenuhi.

