BANDUNG, SWARAJABAR.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29) masih terus ditelusuri secara mendalam oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dan menangkap Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka, namun motif serta urutan kejadian secara rinci belum dapat disampaikan ke publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan tim penyidik saat ini sedang menyamakan dan memeriksa kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan yang ada, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
“Masih ada banyak hal yang perlu ditelusuri, dikonfirmasi, dan disinkronkan guna melengkapi berkas perkara ini. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum semuanya jelas dan teruji kebenarannya,” ujar Hendra saat ditemui di kantor Polda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan pemulihan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung. Karena kondisinya belum pulih sepenuhnya, keterangan yang bisa diperoleh dari korban pun masih terbatas.
Diketahui, Taufik Hidayat yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang, akhirnya berhasil diamankan polisi setelah dilakukan penelusuran berdasarkan keterangan saksi dan laporan dari korban.
Dari hasil pemeriksaan medis dan visum et repertum, terungkap bahwa luka-luka yang diderita korban bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan akibat tindakan kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
“Awalnya sempat diduga luka tersebut terjadi karena kecelakaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim dokter forensik, disimpulkan bahwa luka itu berasal dari tindakan kekerasan yang berlangsung cukup lama,” jelas Hendra.
Meskipun tersangka sudah berada dalam pengawasan kepolisian, polisi menegaskan bahwa proses pengungkapan kasus belum selesai. Penyelidikan akan terus dilakukan secara cermat dan bertahap.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum, profesional, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka untuk dipantau,” pungkasnya.(Bro)


+ There are no comments
Add yours