Pembentukan Panitia PILKADES Desa Jatibaru Hasil Musyawarah Seluruh Unsur Masyarakat Desa

2 min read

Kabupaten Bekasi – Proses demokrasi tingkat desa di Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mulai memasuki tahapan penting. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatibaru resmi menggelar musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Tahun 2026 sebagai langkah awal dalam memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi desa berjalan tertib, transparan, dan berintegritas.

Musyawarah pembentukan panitia tersebut berlangsung dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa Jatibaru, mulai dari unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh wilayah hingga perwakilan setiap dusun. Suasana musyawarah berjalan penuh kebersamaan dan kekeluargaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi desa yang sehat, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai musyawarah mufakat.

Dari hasil musyawarah tersebut, disepakati susunan Panitia PILKADES yang terdiri dari enam orang perwakilan berbagai unsur masyarakat. Komposisi kepanitiaan terdiri dari dua orang unsur pemerintahan desa, satu orang dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta tiga orang tokoh masyarakat yang masing-masing mewakili setiap dusun di Desa Jatibaru. Diketahui, Desa Jatibaru sendiri memiliki tiga dusun sehingga keterwakilan wilayah menjadi perhatian penting dalam pembentukan panitia tersebut.

Ketua BPD Desa Jatibaru, Muhasim, menyampaikan bahwa pembentukan panitia ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur desa demi menciptakan proses PILKADES yang demokratis, aman, dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, seluruh anggota panitia diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga profesionalisme dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa nantinya.

“Dengan terbentuknya panitia ini, kami berharap seluruh anggota panitia dapat bekerja secara jujur, adil, transparan, serta menjaga netralitas kepada seluruh calon kepala desa. Karena keberhasilan PILKADES yang kondusif sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme panitia,” ujar Muhasim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agenda berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2026, dimana BPD Desa Jatibaru akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi kepanitiaan. Setelah SK diterbitkan, maka seluruh tahapan teknis penyelenggaraan PILKADES akan mulai dijalankan oleh panitia yang telah dibentuk berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh unsur masyarakat desa.

Pembentukan panitia secara terbuka dan melalui musyawarah bersama ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Selain mencerminkan semangat demokrasi yang sehat, keterlibatan seluruh unsur desa dinilai menjadi pondasi penting dalam menciptakan PILKADES Desa Jatibaru Tahun 2026 yang aman, damai, transparan, dan mampu melahirkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat legitimasi serta kepercayaan masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours