BEKASI – Dalam upaya mendorong tata kelola keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Kesbangpol Kabupaten Bekasi mengundang Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) dengan menggelar pelatihan penatausahaan bantuan keuangan partai politik di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, hingga lembaga pengawasan, guna memastikan pengelolaan bantuan keuangan partai politik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Novita Liana, selaku Kasubdit Fasilitasi Partai Politik, Ditjen Polpum Kemendagri, menjelaskan bahwa pelatihan ini ditujukan bagi pengurus partai politik khususnya pengelola keuangan Partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu 2024. Ia menyebutkan, terdapat 11 partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2026.
“Bantuan keuangan partai politik ini merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada partai politik, namun di sisi lain juga melekat kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya secara tertib dan sesuai aturan,” ujar Novita Liana.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait pemberian dan penggunaan bantuan keuangan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam implementasinya, Ditjen Polpum Kemendagri memiliki peran strategis dalam memfasilitasi dan memastikan bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh Parpol.
Lebih lanjut, Novitaliana menggarisbawahi bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik harus diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi pengurus dan masyarakat. Hal ini penting guna meningkatkan kualitas demokrasi serta memperkuat pemahaman politik, baik di kalangan pengurus partai maupun masyarakat luas.
“Sebanyak mungkin bantuan tersebut digunakan untuk pendidikan politik, sementara sisanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kesekretariatan partai. Ini menjadi bagian dari upaya kita bersama dalam membangun sistem politik yang mandiri, sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, latar belakang pelaksanaan kegiatan ini juga dilandasi oleh kebutuhan akan peningkatan kapasitas para pengelola keuangan partai politik. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar tata kelola keuangan dapat berjalan secara profesional.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip good governance yang kita dorong bersama,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap partai politik wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana bantuan tersebut. Laporan ini nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan partai politik tidak hanya memahami haknya dalam menerima bantuan keuangan, tetapi juga mampu menjalankan kewajibannya secara disiplin dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi politik di Indonesia.


+ There are no comments
Add yours