GSI Jawa Barat Akan Bawa 500 Massa Dukung Aksi Damai Karang Taruna di BPN Karawang

2 min read

KARAWANG — Swarajabar.id

Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) Jawa Barat menyatakan akan menghadirkan 500 massa dari berbagai kota dan kabupaten se-Jawa Barat untuk mendukung aksi damai yang digelar Karang Taruna di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada 11 Desember 2025. Aksi ini difokuskan pada pengawasan penerbitan SHGB yang diduga merugikan warga serta memastikan proses pertanahan berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.

Lukman Zaelani, yang akrab disapa Korub, Ketua DPD GSI Jawa Barat, menegaskan bahwa kehadiran anggota GSI dari berbagai daerah bukan sekadar simbol dukungan, tetapi wujud nyata pengawasan publik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Kami akan membawa 500 anggota GSI dari seluruh Jawa Barat untuk mendukung aksi damai Karang Taruna. Kehadiran mereka menjadi bentuk peringatan tegas agar hak-hak warga dihormati. Proses penerbitan SHGB harus diawasi secara ketat, dan jika ditemukan pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat akan menghadapi konsekuensi pidana,” tegas Korub, Selasa (9/12/2025).

Korub menekankan, fokus pengawasan mencakup penyalahgunaan wewenang, penerbitan sertifikat fiktif, dan persekongkolan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dan ketentuan terkait penyalahgunaan kekuasaan. “Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut bisa mencapai hukuman penjara dan sanksi administratif serius. Tidak ada toleransi bagi praktik yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Aksi Karang Taruna direncanakan berlangsung damai, tertib, dan sesuai koridor hukum, dengan GSI mengawal melalui dukungan moral, advokasi, dan pengawasan agar proses administrasi di BPN Karawang tetap transparan dan akuntabel.

“Kami ingin publik memahami bahwa hukum berlaku sama untuk semua. Hak-hak warga harus dilindungi, dan intervensi politik atau tekanan dari pihak manapun tidak akan kami biarkan. Keadilan harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” pungkas Korub.

Aksi 11 Desember ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menuntut akuntabilitas dan integritas dalam penerbitan SHGB di Kabupaten Karawang, sekaligus mengirim pesan jelas bahwa setiap pelanggaran hukum akan diawasi dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours