Pengacara Kehilangan Identitas, Kartu Profesi hingga Dokumen Organisasi; Polisi Lakukan Olah TKP
BEKASI — Seorang advokat, Suranto, S.E., S.H., CCD, mengaku kehilangan tas berwarna hitam berisi sejumlah dokumen dan barang penting setelah kendaraan miliknya diduga dibobol saat terparkir di kawasan Sumarecon Bekasi, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Suranto bersama rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Bekasi Raya mengikuti kegiatan jalan santai di sekitar Bundaran Sumarecon Bekasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sarapan bersama di Hotel Harris Sumarecon.
Usai sarapan, Suranto bersama rekan-rekannya kembali menuju area parkir kendaraan yang berada di sekitar kawasan Sumarecon Bekasi, tepatnya di sekitar depan Bank BCA. Saat tiba di kendaraan, ia mendapati tas berwarna hitam yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah tidak ada.
Selain kehilangan tas, Suranto menemukan bagian pintu sebelah kiri kendaraannya dalam kondisi rusak. Ia menduga pintu tersebut telah dicongkel oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ketika kembali ke kendaraan, saya melihat pintu sebelah kiri mobil sudah dalam kondisi rusak dan tas yang berisi dokumen penting sudah tidak ada,” ujar Suranto.
Tas tersebut diketahui berisi sejumlah dokumen dan barang penting, antara lain KTP, KTA PERADI, SIM A, SIM C, kartu ATM BCA, BTN dan BRI, kartu e-toll, Brizzi, Flazz, stempel kantor hukum, KTA LBH Jala Paksi, KTA LPKSM Satria serta KTA Aliansi Ormas Bekasi.
Atas kejadian tersebut, Suranto kemudian melaporkan kehilangan kepada pihak kepolisian. Laporan diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota, dan petugas kepolisian disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi.
Suranto juga menerima dokumen laporan kepolisian dengan nomor SKTLK/8034/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA serta laporan dengan nomor LP/B/2700/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Suranto berharap aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui rangkaian peristiwa sekaligus memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Ia juga berharap pengelola kawasan dan fasilitas parkir dapat memberikan penjelasan mengenai sistem keamanan, pengawasan kendaraan, serta keberadaan CCTV di area tempat kendaraan diparkir.
Terkait tanggung jawab pengelola parkir, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta kejadian, bentuk layanan parkir, ketentuan yang berlaku, serta hubungan hukum antara pengguna jasa dan pengelola. Konsumen pada prinsipnya memiliki hak memperoleh keamanan dan perlindungan dalam menggunakan barang dan jasa.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1) huruf a, mengatur mengenai larangan pencantuman klausula baku tertentu yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Namun, penerapan tanggung jawab hukum terhadap pengelola parkir tetap harus melihat fakta konkret dan konstruksi hubungan hukumnya.
Sejumlah putusan Mahkamah Agung juga pernah menjadi rujukan dalam perkara tanggung jawab pengelola parkir, antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002. Selain itu, ketentuan mengenai penitipan barang dan perbuatan melawan hukum dapat ditemukan antara lain dalam Pasal 1694 dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Karena itu, persoalan ini tidak sepatutnya langsung diarahkan pada kesimpulan mengenai adanya kelalaian atau keterlibatan pengelola parkir sebelum seluruh fakta diperiksa. Penentuan tanggung jawab merupakan kewenangan berdasarkan hasil penyelidikan, bukti yang tersedia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Dokumen identitas, kartu perbankan, dokumen profesi, stempel dan barang penting lainnya sebaiknya tidak ditinggalkan di dalam kendaraan, meskipun kendaraan berada di area parkir resmi.
Bagi Suranto, kehilangan tersebut bukan sekadar hilangnya sebuah tas, tetapi juga menyangkut keamanan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan identitas pribadi, profesi dan aktivitas organisasi. Ia berharap laporan kepolisian dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat ditemukan.
Peristiwa ini juga menjadi momentum bagi pengelola kawasan parkir untuk terus meningkatkan sistem keamanan, pengawasan, penerangan, CCTV dan respons terhadap laporan pengguna. Keamanan fasilitas publik pada akhirnya merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan ruang publik dan fasilitas parkir yang bukan hanya nyaman, tetapi juga aman. Sementara bagi pengguna, kewaspadaan terhadap barang berharga tetap menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.


+ There are no comments
Add yours