LBH ELIT Cirebon Tantang APH: Sikat Praktik “Koordinasi” Berkedok Pungutan di Proyek Pemerintah

4 min read

CIREBON — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ELIT Kabupaten Cirebon melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik pungutan yang dibungkus dengan istilah “koordinasi” dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ketua LBH ELIT, Kang Andre, menilai istilah koordinasi tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan permintaan uang tanpa dasar hukum, terlebih apabila disertai tekanan, intimidasi, atau ancaman terhadap pelaksana pekerjaan.

Menurut Kang Andre, proyek pemerintah bukanlah ruang bebas untuk dimanfaatkan oknum demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara dan pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan proyek harus dipandang serius apabila benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kalau memang koordinasi, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau meminta uang, jelaskan dasar dan peruntukannya. Jangan berlindung di balik istilah koordinasi untuk melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar,” tegas Kang Andre, Selasa (4/8/2026).

Ia mengingatkan, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan pelaksana proyek, tetapi juga dapat menciptakan biaya-biaya tidak resmi yang pada akhirnya berisiko memengaruhi kualitas pekerjaan. Jika dibiarkan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi budaya buruk yang menggerogoti tata kelola pembangunan dari tingkat paling bawah.

Lebih jauh, Kang Andre menyoroti bahaya penggunaan tekanan dan intimidasi untuk mendapatkan sesuatu dari pelaksana proyek. Menurutnya, perbedaan antara kritik, pengawasan, advokasi, dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum harus ditempatkan secara jelas. Pengawasan masyarakat terhadap proyek pemerintah merupakan hal penting, tetapi pengawasan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tekanan atau permintaan keuntungan pribadi.

“Kami tidak anti-kritik dan tidak anti-pengawasan. Justru pengawasan masyarakat diperlukan. Tetapi jangan sampai pengawasan dijadikan kedok untuk menekan pelaksana proyek. Kalau ada dugaan penyimpangan, laporkan dan buktikan. Bukan kemudian meminta sesuatu dengan mengatasnamakan koordinasi,” ujarnya.

LBH ELIT Desak Polresta Cirebon Tidak Tutup Mata

LBH ELIT secara khusus mendesak Polresta Cirebon dan aparat penegak hukum lainnya untuk serius menindaklanjuti setiap laporan mengenai dugaan pungutan, pemaksaan, intimidasi, maupun gangguan terhadap proyek pemerintah. Namun, Kang Andre menegaskan proses hukum harus tetap berbasis fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan agar tidak berubah menjadi penghakiman sepihak.

Menurutnya, aparat tidak boleh hanya bergerak ketika persoalan sudah viral. Jika terdapat laporan yang disertai informasi dan bukti awal yang memadai, aparat harus mampu memberikan kepastian mengenai apakah peristiwa tersebut memiliki unsur pidana atau tidak.

“Jangan menunggu masyarakat gaduh baru bergerak. Kalau ada laporan, periksa. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terang. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, bukan kriminalisasi,” tegasnya.

Kang Andre juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan informal sehingga dapat menekan pelaksana proyek maupun pihak lainnya. Menurutnya, negara tidak boleh memberikan ruang bagi munculnya persepsi bahwa ada kelompok tertentu yang berada di atas hukum.

“Tidak boleh ada kesan hukum tajam kepada masyarakat biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan oknum yang merasa memiliki pengaruh. Hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan dan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” katanya.

Jangan Biarkan “Koordinasi” Menjadi Bahasa Baru untuk Pungutan

LBH ELIT menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena istilah “koordinasi” pada dasarnya memiliki makna positif dalam tata kelola pembangunan. Koordinasi semestinya dilakukan untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan persoalan, menjaga komunikasi, serta memastikan pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Karena itu, menurut Kang Andre, istilah tersebut jangan sampai kehilangan makna dan justru digunakan untuk membungkus tindakan yang merugikan pihak lain.

“Koordinasi itu mencari solusi, bukan mencari setoran. Koordinasi itu membangun komunikasi, bukan membangun ketakutan. Kalau ada persoalan dalam proyek, sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menjadikan proyek pemerintah sebagai ladang keuntungan bagi oknum,” tandasnya.

LBH ELIT menegaskan akan terus membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi sesuai mekanisme hukum. Setiap laporan, kata Kang Andre, harus ditempatkan secara objektif dan diverifikasi berdasarkan fakta.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan tidak seharusnya takut menyampaikan persoalan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki bukti yang relevan.

“Kami ingin pembangunan berjalan tanpa tekanan, tanpa pungutan ilegal, tanpa intimidasi, dan tanpa permainan kepentingan. Kalau ada pelanggaran, hadapi dengan hukum. Kalau ada tuduhan, buktikan dengan data. Jangan jadikan proyek pemerintah sebagai arena saling menekan,” ujarnya.

Pada akhirnya, LBH ELIT meminta seluruh pihak menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok. Proyek pemerintah harus dikawal agar transparan dan akuntabel, sementara aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada praktik yang menghambat pembangunan ataupun merusak kepercayaan publik.

“Uang negara bukan milik oknum. Proyek pemerintah bukan milik kelompok tertentu. Itu amanah publik. Siapa pun yang benar-benar terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Dan siapa pun yang melakukan pengawasan secara sah juga harus dihormati. Inilah prinsip pembangunan yang sehat dan negara hukum yang harus kita jaga bersama,” pungkas Kang Andre.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours