BANDUNG — Komitmen Polda Jawa Barat dalam memerangi tindak pidana korupsi terus diperkuat melalui pengungkapan perkara sekaligus upaya membangun sinergi dengan media massa. Sepanjang 2025 hingga 2026, jajaran Polda Jabar mencatat pengungkapan perkara korupsi yang menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Di tengah kompleksitas pemberantasan korupsi, media massa dinilai memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal proses penegakan hukum sekaligus memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya budaya antikorupsi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat menjadi narasumber dalam diskusi senja bertema “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi Saat Ini untuk Kemajuan Bangsa dan Negara”, yang berlangsung di Hotel UTC Unpad, Dago, Bandung, Senin (3/8/2026).
Kombes Hendra mengungkapkan, sepanjang 2025 penyidik Tipidkor Polda Jabar menangani 12 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih berada pada tahap penyidikan, tiga perkara telah memasuki tahap I, sementara enam perkara lainnya telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Sementara pada 2026, Polda Jabar kembali mengungkap delapan perkara korupsi. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara memasuki tahap I, dan tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun satu perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.
“Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Kombes Hendra.
Menurutnya, Indonesia pada dasarnya telah memiliki perangkat hukum dan institusi yang relatif lengkap untuk memberantas korupsi. Kepolisian, kejaksaan, maupun KPK memiliki kewenangan masing-masing dalam memastikan tindak pidana korupsi dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Namun, tantangan pemberantasan korupsi tidak semata-mata berada pada aspek penegakan hukum. Persoalan moral, integritas, etika, serta budaya antikorupsi di tengah masyarakat menjadi bagian penting yang harus dibangun secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, media massa memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Pers tidak hanya dituntut mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab membangun ruang publik yang sehat melalui informasi yang akurat, berimbang, kritis, dan berdasarkan fakta.
Kombes Hendra juga mendorong media agar semakin masif mengangkat isu mengenai pemiskinan koruptor, perampasan aset hasil kejahatan, serta pendidikan antikorupsi. Pemberitaan yang konsisten mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari korupsi dinilai dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi berbagai elemen bangsa. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan, sedangkan media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Media memiliki kontribusi besar sebagai kontrol sosial. Dukungan terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui informasi yang akurat, bukan sekadar mengikuti arus opini di media sosial,” pungkasnya.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers diharapkan mampu menciptakan ekosistem pemberantasan korupsi yang lebih kuat. Penegakan hukum yang profesional, pers yang independen dan bertanggung jawab, serta masyarakat yang kritis menjadi tiga kekuatan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pengungkapan perkara dan penghukuman pelaku, tetapi bergerak lebih jauh menuju perubahan budaya—membangun kesadaran bahwa menjaga integritas merupakan tanggung jawab bersama demi kemajuan bangsa dan negara.


+ There are no comments
Add yours