LKS Gratis Dipersoalkan, GIBAS Desak Pemkab Karawang Buktikan Janji di Lapangan

3 min read

KARAWANG – Program Lembar Kerja Siswa (LKS) atau bahan ajar yang disebut gratis di Kabupaten Karawang kembali dipertanyakan. Samsudin, Sekretaris Jenderal GIBAS Cinta Damai Resort Kabupaten Karawang, Kamis (30/7/2026), mengaku menerima laporan dari sejumlah wali murid melalui WhatsApp pribadi yang menyebut masih adanya pembayaran untuk LKS maupun modul. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: jika memang gratis, mengapa orang tua masih mengaku harus membayar?

Menurut Samsudin, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar keluhan biasa. Di tengah tekanan ekonomi keluarga, janji pemerintah mengenai bahan ajar gratis semestinya benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang jelas dan pelaksanaan yang dapat dirasakan langsung. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar narasi program gratis, sementara realitas yang mereka hadapi justru masih terdapat biaya yang harus dikeluarkan.

Samsudin mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang membuka informasi secara transparan mengenai program tersebut, termasuk bentuk bahan ajar yang diberikan, mekanisme pendanaan, sasaran penerima, hingga komponen apa saja yang sebenarnya ditanggung pemerintah. Sebab, istilah LKS, modul, maupun perubahan nomenklatur tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang akhirnya membuat wali murid tidak mengetahui mana yang benar-benar gratis dan mana yang masih diperbolehkan berbayar.

Namun, laporan wali murid tersebut tetap perlu diuji secara faktual. Pertanyaan pentingnya adalah apakah pembayaran yang dimaksud benar-benar untuk LKS atau modul yang menjadi bagian dari program pemerintah, apakah bersifat wajib, siapa yang menetapkan, dan apakah berlaku di seluruh sekolah. Pemkab Karawang maupun pihak sekolah perlu memberikan klarifikasi berbasis data agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar sekaligus tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

Samsudin menegaskan, GIBAS Cinta Damai tidak sedang mencari kesalahan pemerintah, melainkan mendorong agar kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, apabila pemerintah telah menyatakan suatu program gratis, implementasinya harus konsisten sampai ke tingkat sekolah. Sebaliknya, jika terdapat biaya tertentu di luar program, dasar hukum dan peruntukannya harus dijelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa.

Ia juga menyebut adanya rencana wali murid untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa guna meminta kejelasan mengenai program tersebut. Menurut Samsudin, aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Pemerintah dinilai tidak perlu menunggu keresahan berkembang menjadi konflik, karena klarifikasi terbuka dan pemeriksaan langsung ke lapangan justru dapat mengakhiri polemik secara objektif.

Kini, masyarakat menunggu jawaban konkret Pemerintah Kabupaten Karawang: jika benar gratis, buktikan bahwa tidak ada beban yang seharusnya ditanggung wali murid; jika masih ada biaya, jelaskan dasar dan komponennya; dan jika ditemukan penyimpangan, lakukan tindakan serta perbaikan. Sebab, ukuran keberhasilan program pendidikan bukan pada indahnya janji, melainkan pada kenyataan yang dirasakan orang tua dan peserta didik. Di sinilah komitmen pemerintah terhadap transparansi dan keberpihakan kepada masyarakat benar-benar diuji.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours