LBH Harimau Raya Kawal Sidang Perdana di PN Kabupaten Bekasi, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

3 min read

BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum dengan menghadiri sidang perdana perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi. Pengawalan tersebut dilakukan setelah sebelumnya LBH Harimau Raya menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Kabupaten Bekasi dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kehadiran tim advokat LBH Harimau Raya di ruang persidangan menjadi bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan tetap berlandaskan prinsip due process of law. Bagi LBH Harimau Raya, ruang persidangan merupakan forum konstitusional untuk menguji seluruh proses perkara berdasarkan hukum, fakta, serta alat bukti yang sah.

Sebelumnya, LBH Harimau Raya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya. Dalam penyampaian aspirasinya, LBH Harimau Raya meminta agar dugaan persoalan prosedural dalam penanganan perkara dapat dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum.

Memasuki persidangan perdana, tim kuasa hukum menyatakan akan mencermati setiap tahapan proses peradilan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan alat bukti, keterangan para pihak, hingga fakta-fakta hukum yang nantinya terungkap di persidangan. Sikap tersebut dinilai penting agar setiap dalil maupun keberatan dapat diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam persidangan bukan untuk menyerang atau mendiskreditkan institusi penegak hukum. Menurutnya, pengawalan justru merupakan bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab profesi hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta tetap menjamin hak-hak hukum pihak yang didampingi.

“Kami menghormati independensi majelis hakim serta seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun, kami juga berkewajiban memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan setiap dugaan penyimpangan prosedur dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan,” ujar Dimas.

LBH Harimau Raya juga menegaskan pentingnya membedakan antara dugaan, laporan, dan fakta hukum yang telah terbukti. Berbagai dugaan ketidakprofesionalan yang sebelumnya disampaikan kepada institusi pengawas, menurut LBH Harimau Raya, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang masih harus diuji. Karena itu, seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak mendahului kewenangan pengadilan dalam menentukan benar atau salah.

Dalam perspektif penegakan hukum, pengawalan terhadap persidangan bukan semata-mata mengenai kepentingan satu pihak. Lebih luas, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hukum bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan persidangan memiliki ruang untuk diuji, sementara majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan alat bukti secara independen berdasarkan ketentuan hukum.

LBH Harimau Raya berharap proses persidangan dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan berimbang sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pengawalan tersebut, ditegaskan bukan untuk mengintervensi independensi peradilan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan dalam koridor supremasi hukum, profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak.

Pada akhirnya, proses peradilan yang sehat bukan hanya ditentukan oleh hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga oleh bagaimana seluruh tahapan hukum dijalankan secara jujur, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip inilah yang menjadi pijakan LBH Harimau Raya dalam mengawal perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours