Bukan Sekadar Gepeng! Polrestabes Bandung Musnahkan 1.172 Knalpot Brong, Ini Pesan Tegas untuk Pengendara

4 min read

Bandung, [tanggal terbit] – Suara gerinda listrik meraung-raung di halaman Mapolrestabes Bandung, Rabu siang. Satu per satu, knalpot-knalpot brong berguguran terpotong menjadi dua. Bukan mainan, ini adalah pemusnahan 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil disita polisi dalam waktu kurang dari tujuh bulan.

Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Selama periode Januari hingga 26 Juli 2026, Polrestabes Bandung menggelar 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus di berbagai titik rawan balap liar, pusat keramaian, hingga jalur protokol ibu kota Jawa Barat. Hasilnya? Ribuan knalpot brong yang selama ini bikin meradang warga akhirnya “dipensiunkan” secara permanen.

Suara Bising Bukan Sekadar Gangguan, Tapi Ancaman Keselamatan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons langsung atas curahan hati masyarakat Bandung yang selama berbulan-bulan mengeluhkan kebisingan knalpot tidak standar.

“Suara bising bukan cuma mengganggu kenyamanan, tapi juga sering menjadi pemicu aksi balap liar yang membahayakan pengendara lain dan pejalan kaki. Kami bergerak karena masyarakat resah,” ujar Kombes Hendra.

Dari hasil operasi, petugas menemukan beragam modifikasi knalpot—mulai dari ukuran yang lebih besar, penghilangan peredam suara (silencer), hingga knalpot racikan yang sengaja dibuat untuk menghasilkan suara ledakan. Semuanya melanggar aturan dan berpotensi membahayakan.

Dasar Hukum Tegas: Bukan Sekadar Tilang, Tapi Penegakan Keadilan

Tindakan ini memiliki payung hukum yang jelas:

· Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan.
· Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019, yang menetapkan baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Dengan dasar ini, polisi tidak hanya menindak pengendara, tetapi juga mengirim sinyal kuat kepada komunitas otomotif dan bengkel: Tidak ada ruang bagi knalpot brong di jalanan Bandung.

Potong, Hancurkan, Tak Bisa Digunakan Lagi

Saksi mata di lokasi pemusnahan menyaksikan puluhan petugas bergiliran memotong setiap knalpot menggunakan grinder. Proses ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan efek jera.

“Kami sengaja memusnahkan dengan cara dipotong, bukan dilebur atau dijual, agar benar-benar tidak bisa digunakan lagi. Ini pesan tegas: jika kalian pakai knalpot brong, kalian bukan hanya rugi uang, tapi juga kehilangan kendaraan kalian di kemudian hari,” tegas Kapolrestabes Bandung dalam sambutannya.

Lebih dari Penindakan: Polisi Juga Mengedukasi

Polrestabes Bandung tidak hanya bertindak keras, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Sebelum operasi digelar, petugas rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada:

· Pelajar dan mahasiswa
· Komunitas otomotif
· Pemilik bengkel modifikasi

Tujuannya sederhana: mengingatkan bahwa kendaraan standar bukanlah kendaraan “kuno”, melainkan kendaraan yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Edukasi ini juga menyasar bahaya knalpot brong bagi kesehatan pendengaran dan risiko kecelakaan akibat konsentrasi pengendara yang terganggu oleh kebisingan.

Pesan untuk Pengendara Muda: “Keren Itu Aman, Bukan Bising”

Kapolrestabes Bandung menyampaikan imbauan yang menyentik kesadaran:

“Kepada adik-adik muda pecinta otomotif, kami paham kalian ingin tampil beda. Tapi percayalah, keren itu bukan dari suara brong yang memekakkan telinga. Keren itu adalah gaya berkendara yang santun, patuh aturan, dan menghargai hak pengguna jalan lain. Jadilah pembalap di sirkuit, bukan di jalan raya.”

Pesan ini mendapat apresiasi dari sejumlah komunitas motor yang hadir sebagai pengamat. Mereka mengaku mendukung langkah polisi demi kenyamanan bersama.

Apa Kata Warga?

Seorang warga sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Ibu Dewi (42), mengaku lega dengan pemusnahan ini. “Anak saya sering terbangun tengah malam karena suara knalpot brong yang lalu-lalang. Sekarang saya berharap Bandung lebih tenang dan nyaman. Terima kasih Polrestabes!”

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pengemudi ojol dan pengguna transportasi umum yang selama ini merasa terganggu oleh suara bising di jalanan padat.

Ke Depan: Operasi Berlanjut, Tidak Ada Kompromi

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pemusnahan 1.172 knalpot ini adalah awal, bukan akhir. Operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin dan tidak terjadwal untuk menjaga konsistensi.

Masyarakat pun diajak untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas balap liar atau penggunaan knalpot brong di lingkungan sekitar melalui layanan pengaduan resmi Polrestabes Bandung.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat adalah kunci. Laporkan, dan kami akan tindak lanjuti,” tutup Kombes Hendra.

Penutup Inspiratif: Jalan Raya adalah Ruang Bersama

Di akhir acara, seorang petugas menyampaikan kalimat yang menghentak:

“Jalan raya bukan arena balap. Jalan raya adalah ruang hidup bersama. Mari kita jaga agar setiap perjalanan membawa keselamatan, bukan ketakutan.”

Pemusnahan knalpot brong hari itu bukan sekadar aksi simbolis. Itu adalah pernyataan: Bandung ingin bangkit menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours