Undang-Undang Polri Baru Disahkan Presiden Prabowo, Agus Flores: Angin Segar Menuju Korps Bhayangkara yang Modern dan Humanis  

2 min read

JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia disambut baik oleh kalangan pengamat dan organisasi masyarakat.

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, menilai revisi ini sebagai langkah strategis agar Polri makin adaptif, profesional, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan sekadar perubahan pasal, melainkan jawaban nyata atas harapan masyarakat: terwujudnya kepolisian yang lebih inklusif, berpengalaman, dan terawasi secara ketat. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, kepercayaan publik terhadap institusi ini akan semakin meningkat,” ujar Agus Flores dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Ia menyoroti sejumlah poin penting dalam perubahan aturan tersebut:

Perpanjangan batas usia pensiun – Usia pensiun untuk Tamtama dan Bintara menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira hingga 60 tahun. Khusus untuk Jenderal Bintang Empat dan personel dengan keahlian khusus, masa tugas dapat diperpanjang paling lama 1 tahun guna memaksimalkan pengalaman yang dimiliki.

Kesempatan bagi penyandang disabilitas – Terbuka peluang untuk menjadi anggota Polri, sepanjang memiliki kompetensi dan keahlian khusus yang dibutuhkan, sebagai wujud kesetaraan hak.

Perluasan kewenangan – Polri diberi tugas lebih luas dalam menangani kejahatan siber serta mengamankan sepenuhnya Objek Vital Nasional.

Pengawasan berbasis teknologi – Penggunaan kamera tubuh, CCTV, kecerdasan buatan, serta sistem pengaduan digital diterapkan untuk memperketat pengawasan, disertai penguatan peran Kompolnas.

Penguatan nilai Hak Asasi Manusia – Materi HAM dijadikan bagian wajib dalam pendidikan kepolisian, agar penegakan hukum tetap berpihak pada keadilan.

Agus Flores mengingatkan bahwa perubahan aturan harus dibarengi dengan pengawasan yang nyata. “Jangan sampai kewenangan yang lebih luas justru disalahgunakan. Transparansi dan tanggung jawab menjadi kunci utama keberhasilan aturan ini,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa FRN siap mengawal pelaksanaannya di lapangan.(Bro)

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours