Jakarta – Sekretaris Jenderal LBH Masyumi sekaligus anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Arif Wampasena,.S.H,.M.H,. menyatakan dukungannya terhadap pandangan yang disampaikan oleh Ahmad Khozinudin, S.H., terkait pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan proses penegakan hukum yang sedang dijalani Roy Suryo. Menurutnya, proses hukum yang berlangsung harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip negara hukum, termasuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara serta asas praduga tak bersalah yang menjadi fondasi utama sistem peradilan modern.
Arif menilai bahwa berbagai pandangan yang berkembang mengenai proses penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari dinamika hukum yang wajar dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, setiap keberatan atau dugaan adanya penyimpangan prosedur harus ditempatkan dalam koridor hukum yang tersedia, termasuk melalui mekanisme pengujian di pengadilan apabila dianggap diperlukan. Dalam konteks hukum acara pidana Indonesia, praperadilan merupakan instrumen yang diberikan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum pada tahapan tertentu dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyoroti dugaan adanya pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Roy Suryo. Bahkan, pihak kuasa hukum membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum melalui mekanisme praperadilan apabila ditemukan dasar hukum yang cukup untuk menguji prosedur yang telah dijalankan. Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan akuntabel serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi setiap tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Arif Wampasena juga berharap agar institusi kejaksaan dapat menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara objektif, independen, dan profesional dalam setiap tahapan proses hukum yang akan dijalani kliennya. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperlakukan setiap warga negara secara setara di hadapan hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga,” ujar Arif.
Dalam perspektif hukum, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip universal yang mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini menjadi salah satu pilar utama perlindungan hak asasi manusia sekaligus menjadi rambu-rambu bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pengamat hukum menilai bahwa perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan tim kuasa hukum merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, seluruh proses yang berlangsung sebaiknya disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan fakta hukum, alat bukti, serta penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
Seiring berlanjutnya proses hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara secara objektif dan tidak terburu-buru membentuk kesimpulan. Pada akhirnya, keputusan hukum yang sah tetap berada pada lembaga peradilan yang berwenang, sementara seluruh pihak berkewajiban menghormati proses hukum yang berlangsung sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


+ There are no comments
Add yours