Plt Bupati Asep Surya Atmaja Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa sebagai Harga Mati

3 min read

KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Selasa (05/05/2026).

Kegiatan strategis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman sekaligus komitmen seluruh aparatur desa dalam mengelola dana desa secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus berlandaskan prinsip kehati-hatian serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam arahannya menyampaikan pesan tegas bahwa pengelolaan dana desa tidak boleh lagi dipandang sebagai rutinitas administratif semata, melainkan sebagai amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Tidak ada ruang untuk kelalaian. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Hasilnya pun harus nyata dirasakan oleh masyarakat,” tegas Asep dengan penuh penekanan.

Dengan jumlah 179 desa dan populasi yang mencapai lebih dari 3,4 juta jiwa, Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan berbasis desa. Namun demikian, Asep mengingatkan bahwa besarnya anggaran yang diterima desa harus diimbangi dengan integritas dan kapasitas aparatur desa dalam mengelolanya.

Ia menegaskan bahwa penyimpangan sekecil apa pun berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan justru berubah menjadi sumber persoalan hukum. Integritas adalah fondasi utama dalam setiap pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan lebih luas bagi desa dalam mengelola pembangunan. Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

“Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi instrumen nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaannya harus tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung,” tambahnya.

Workshop ini turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas sektor, mulai dari perwakilan DPR RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, hingga Kementerian Keuangan. Kehadiran mereka menjadi simbol kuat sinergi dan pengawasan bersama dalam memastikan tata kelola dana desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kolaborasi lintas institusi ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan preventif, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini melalui pembinaan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Menutup arahannya, Asep kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa bukanlah bentuk tekanan, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Pengelolaan dana desa diawasi secara serius, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa dana negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan yang nyata,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap lahirnya tata kelola desa yang semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta berkeadilan sosial.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours