KARAWANG — Menjelang rencana kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026, kegelisahan mulai menyelimuti para penyedia jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Situasi ini dinilai berpotensi menekan keberlangsungan usaha mereka di tengah ketidakselarasan kebijakan harga.
Kenaikan tersebut merupakan imbas langsung dari kebijakan penyesuaian harga BBM, yang berdampak signifikan terhadap biaya produksi konstruksi. Namun di sisi lain, sistem pengadaan melalui LPSE dan e-katalog yang dikelola Dinas PUPR Karawang masih mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lama, yakni Januari 2026—sebelum lonjakan harga terjadi.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, menilai kondisi ini mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap dinamika pasar. Ia menegaskan, disparitas harga tersebut berpotensi menempatkan para kontraktor dalam posisi yang tidak adil.
“Ketika harga riil di lapangan meningkat, namun HPS tetap, maka beban sepenuhnya ditanggung penyedia jasa. Ini bukan sekadar risiko bisnis, tetapi ketimpangan kebijakan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Kenaikan harga beton misalnya, diperkirakan melonjak signifikan, sementara kontrak tetap mengacu pada angka lama. Dalam situasi seperti ini, para pelaku usaha dihadapkan pada pilihan sulit: bertahan dengan risiko kerugian, atau mundur dari proses tender.
Lebih jauh, Asep mengingatkan bahwa tanpa pembaruan data harga yang akurat dan adaptif, kebijakan pengadaan berpotensi merugikan pihak yang justru menjadi tulang punggung pembangunan daerah.
Sebagai bentuk kehati-hatian, ia menyarankan agar para penyedia jasa tidak memaksakan diri mengikuti tender yang secara kalkulasi sudah tidak rasional, kecuali siap menanggung risiko besar.
Diketahui, sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah akan segera dilelang awal Mei 2026, di antaranya rekonstruksi Jalan Gembongan–Muara Baru, peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok, pelebaran Karangjati–Cilamaya, hingga penggantian Jembatan Kalenkapal.
Di tengah dinamika ini, publik diharapkan dapat melihat persoalan secara utuh: bahwa keberlanjutan pembangunan tidak hanya bergantung pada proyek, tetapi juga pada keadilan bagi para pelaku usaha yang menjalankannya. Ketika kebijakan belum sepenuhnya adaptif, suara mereka patut didengar sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem pembangunan yang sehat dan berintegritas.


+ There are no comments
Add yours