CIKARANG UTARA – Swarajabar
Langkah tegas Polsek Cikarang Utara dalam mengungkap transaksi obat-obatan keras daftar G di Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, menuai apresiasi luas. Namun di balik penangkapan tiga pemuda yang kedapatan memperjualbelikan Tramadol dan Eximer, tersimpan tanda tanya besar: mengapa kawasan yang sama terus berulang menjadi lokasi peredaran, seolah kebal hukum?
Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, menilai pengungkapan kasus pada Senin (12/01/2026) itu sebagai bukti bahwa aparat mampu bertindak cepat. Namun ia menegaskan, penangkapan tersebut baru menyentuh permukaan dari persoalan yang jauh lebih sistemik dan terorganisir di Kampung Kavling.
“Kami mengapresiasi Polsek Cikarang Utara. Tapi jujur saja, Kampung Kavling ini bukan cerita baru. Sudah lama diduga menjadi sentral transaksi obat keras seperti Tramadol, Eximer, Jolam, dan sejenisnya. Pertanyaannya, mengapa selalu muncul pelaku baru di tempat yang sama?” ujar Brian, Selasa (13/01/2026).
Menurut pantauan dan laporan masyarakat yang dihimpun LSM GANAS, peredaran di Kampung Kavling bukan lagi level pengecer eceran. Polanya terstruktur, masif, dan diduga melibatkan distributor besar yang telah beroperasi bertahun-tahun. Ironisnya, aktivitas ilegal itu seolah berlangsung “normal”, terbuka, dan nyaris tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Ini bukan jual beli sembunyi-sembunyi. Ini transaksi besar, terorganisir, dan berlangsung lama. Kalau dibiarkan, publik wajar curiga: apakah ada pembiaran, atau bahkan perlindungan tak kasat mata?” tegas Brian dengan nada sinis.
Secara hukum, peredaran obat keras daftar G tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Fakta ini menegaskan bahwa kejahatan tersebut bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan publik dan merusak generasi muda.
Atas dasar itu, LSM GANAS secara terbuka mendesak Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, untuk turun tangan langsung. Brian menegaskan, pendekatan parsial dengan hanya menangkap kurir atau pembeli justru berpotensi menormalisasi kejahatan yang sama berulang kali.
“Kami mendesak Ibu Kapolres Metro Bekasi untuk membongkar jaringan sampai ke akar, menangkap distributor besar, dan menutup permanen Kampung Kavling sebagai lokasi peredaran obat keras. Jika tidak, maka publik akan terus bertanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari status quo ini?” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum. Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi generasi muda, atau justru kalah oleh jaringan obat keras yang tumbuh subur di tengah pemukiman warga?


+ There are no comments
Add yours