Kabupaten Bekasi — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) berlangsung dengan khidmat, tertib, dan sarat makna strategis. Agenda utama rapat kali ini mencakup pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025 serta rencana kerja sama pengolahan sampah di TPAS Burangkeng menjadi energi baru terbarukan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan daerah kepada publik melalui lembaga legislatif.
Ia menjelaskan bahwa proses LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2025 telah melalui tahapan sesuai ketentuan. Dimulai dari penyampaian resmi pada 6 Maret 2026, kemudian ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna ke-34 pada 30 Maret 2026 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Bekasi. Selanjutnya, pembahasan dilakukan secara komprehensif oleh DPRD bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan.
“Berdasarkan jadwal kegiatan dewan, pada rapat paripurna hari ini kita mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2025 sekaligus penetapan keputusan DPRD berupa rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Ade Sukron Hanas dengan nada tegas namun elegan.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan agenda strategis lainnya terkait permohonan persetujuan atas rancangan perjanjian kerja sama pengolahan sampah melalui skema landfill mining di TPAS Burangkeng. Program ini diarahkan untuk mengubah timbunan sampah menjadi sumber energi baru terbarukan, sebagai bagian dari solusi berkelanjutan atas persoalan lingkungan di Kabupaten Bekasi.
Permohonan tersebut, lanjutnya, merujuk pada surat Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmadja, Nomor 600.4.15/2758 dari Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 21 April 2026. Dalam prosesnya, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan rapat konsultasi dan pembahasan lintas komisi, khususnya Komisi I dengan melibatkan Komisi III serta stakeholder terkait.
Ade menegaskan bahwa langkah ini telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Salah satu syarat penting dalam regulasi tersebut adalah adanya persetujuan DPRD sebagai representasi rakyat.
“Kerja sama ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, persetujuan DPRD menjadi bagian krusial dalam memastikan tata kelola yang baik,” ungkapnya.
Rangkaian agenda rapat paripurna pun disusun secara sistematis, meliputi pembukaan, penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2025, laporan Komisi I terkait rencana kerja sama pengolahan sampah TPAS Burangkeng, penyampaian pendapat fraksi, penetapan keputusan DPRD, penandatanganan keputusan, sambutan Plt Bupati Bekasi, hingga penutup.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan partisipatif, forum ini menjadi ruang strategis dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat Paripurna ini tidak hanya menjadi bentuk formalitas kelembagaan, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berkelanjutan. Terlebih, upaya transformasi TPAS Burangkeng menjadi sumber energi terbarukan diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam menjawab tantangan lingkungan sekaligus mendorong inovasi pembangunan daerah.
Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Kabupaten Bekasi terus melangkah menuju masa depan yang lebih hijau, maju, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas dan keberpihakan kepada masyarakat.


+ There are no comments
Add yours