Kabupaten Bekasi — Kuasa hukum para eks karyawan PT Yoong Woo Internasional, Zuli Zulkifli, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak kliennya secara profesional dan konstitusional. Ia menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila pihak perusahaan kembali mengingkari kesepakatan resmi yang telah disepakati bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Januari 2026, yang menghadirkan perwakilan perusahaan, eks karyawan, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Dalam forum tersebut, telah disepakati sejumlah poin penting terkait penyelesaian hak-hak eks karyawan yang sebelumnya tertunda.
Zuli Zulkifli menegaskan, kesepakatan yang dibuat di hadapan lembaga legislatif daerah bukan sekadar komitmen moral, melainkan memiliki kekuatan hukum dan tanggung jawab etik yang wajib dijalankan. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan merupakan cerminan itikad baik perusahaan sekaligus bentuk penghormatan terhadap hukum dan keadilan sosial.
“Kesepakatan ini lahir melalui proses dialog yang panjang dan disaksikan oleh wakil rakyat. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan dapat menjalankannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Zuli Zulkifli dengan nada tegas namun diplomatis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2026 kepada perusahaan untuk merealisasikan seluruh poin kesepakatan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada kepastian maupun langkah konkret, maka upaya hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak eks karyawan.
Menurutnya, langkah hukum bukanlah tujuan utama, melainkan jalan terakhir apabila prinsip keadilan dan kepastian hukum tidak diindahkan. Ia juga mengapresiasi peran DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menjadi ruang dialog terbuka dan berimbang bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia industri bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun di atas kejujuran, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja. Penyelesaian yang adil tidak hanya memberi kepastian bagi pekerja, tetapi juga menjaga reputasi dan keberlanjutan perusahaan itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, para eks karyawan PT Yoong Woo Internasional masih menunggu realisasi nyata dari komitmen yang telah disepakati, dengan harapan penyelesaian dapat ditempuh melalui jalan musyawarah, tanpa harus berlanjut ke proses hukum.


+ There are no comments
Add yours