Darurat Tramadol di Cikarang Utara, Ketua FORTAL Desak Polres Metro Bekasi Bertindak Tegas

3 min read

Kabupaten Bekasi – Peredaran obat keras jenis Tramadol yang diduga marak dan terbuka di wilayah Cikarang Utara kembali menuai sorotan publik. Ketua Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL), Kang Edo, dengan tegas mendesak Polres Metro Bekasi agar segera mengambil langkah nyata dan terukur untuk memberantas praktik ilegal tersebut yang dinilai telah merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan generasi muda.

Menurut Kang Edo, Tramadol yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui apotek resmi, justru diduga bebas diperjualbelikan di lingkungan permukiman warga, tepatnya di wilayah Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Kondisi ini, kata dia, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat.

“Ini bukan lagi isu kecil. Kami memiliki bukti visual berupa video transaksi. Namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas. Jika dibiarkan, ini sama saja membuka ruang kerusakan moral dan kriminalitas baru,” tegas Kang Edo.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

FORTAL menilai peredaran Tramadol ilegal kerap menyasar remaja dan usia produktif, karena harga murah dan mudah diperoleh. Dampaknya bukan hanya kecanduan, tetapi juga memicu tindak kriminal, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum.

Kang Edo menegaskan bahwa masyarakat tidak menuntut berlebihan, melainkan berharap penegakan hukum yang adil, tegas, dan konsisten, sebagaimana amanat undang-undang.

Dasar Hukum yang Mengikat

Peredaran Tramadol tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana serius, dengan dasar hukum yang jelas dan tegas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(pengganti UU No. 36 Tahun 2009)

Pasal 435:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana.

Ancaman pidana:
👉 Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
👉 Denda paling banyak Rp5 miliar

2. Peraturan BPOM RI
Tramadol termasuk obat keras (daftar G) yang hanya boleh diserahkan oleh apoteker berdasarkan resep dokter. Penjualan bebas di warung atau kios jelas merupakan pelanggaran berat.

3. KUHP dan aturan turunan lainnya
Jika peredaran obat keras ilegal menimbulkan korban atau gangguan ketertiban, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis.

Seruan Moral dan Penegakan Hukum

FORTAL mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melapor serta mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Hukum harus menjadi panglima. Jika dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya kesehatan generasi muda, tetapi juga wibawa negara,” ujar Kang Edo.

Ia berharap Polres Metro Bekasi segera melakukan penyisiran, penutupan titik penjualan ilegal, serta proses hukum yang transparan, demi menjaga marwah hukum dan masa depan Bekasi yang lebih aman, sehat, dan beradab.

Catatan Redaksi:
Pemberantasan peredaran obat keras ilegal bukan semata tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Ketegasan hukum adalah kunci, namun kesadaran kolektif masyarakat menjadi benteng pertama dalam menyelamatkan generasi bangsa.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours