Cikarang Pusat — Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penerimaan tenaga kerja yang merugikan sejumlah korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial AS alias Surya (46), warga Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, ditangkap setelah sempat mengelabui para korban dengan iming-iming pekerjaan di kawasan industri.
Kejadian Bermula dari Tawaran Kerja Fiktif
Kasus ini terjadi pada Senin, 15 September 2025, di Ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada para korban, mengajak bertemu di sebuah warung di area ruko, lalu melanjutkan pembicaraan di dalam mobil.
Di sana, pelaku meyakinkan korban bahwa tersedia lowongan pekerjaan dan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Pelapor kemudian diminta mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Siti Fatmawati. Korban mengirimkan Rp4 juta di awal, lalu diminta menyusulkan Rp1 juta.
Setelah menerima uang, pelaku menyuruh korban pulang dan berjanji akan segera menghubungi untuk proses masuk kerja. Namun, pelaku menghilang dan tidak pernah dapat dihubungi. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 18.40 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Saat didatangi, tersangka sedang berada di tempat dan langsung diamankan.
Sebelum membawa tersangka, polisi terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pihak keluarga. Tersangka kemudian digelandang ke Polsek Cikarang Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Diduga Lebih dari Satu, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Polisi mencatat sedikitnya tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp30.500.000, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus. Berikut daftar sementara korban dan jumlah kerugian:
1. Eliza Trisca Saputri – Rp5.000.000
2. Herlina – Rp4.000.000
3. Fitri – Rp4.000.000
4. Azkha – Rp4.000.000
5. Dini Febriyanti – Rp4.000.000
6. Akbar – Rp6.000.000
7. Neng – Rp3.500.000
Barang bukti yang disita berupa satu bundel bukti percakapan dan bukti transfer uang dari para korban.
Langkah Kepolisian: Kasus Naik Penyidikan
Polsek Cikarang Pusat telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:
Membuat laporan polisi
Melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti
Melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status ke penyidikan
Menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan
Berkoordinasi dengan pimpinan dan Jaksa Penuntut Umum
Tahap lanjutan (RTL) meliputi:
Pemeriksaan tersangka
Penahanan tersangka
Pemberitahuan resmi penangkapan dan penahanan kepada keluarga
Koordinasi dengan JPU untuk tahap 1
Menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap 2
Pelaku Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polsek Cikarang Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran di awal, serta segera melapor bila menemukan praktik serupa.


+ There are no comments
Add yours