DEPOK, SWARAJABAR.ID – Guna menciptakan ketertiban dan kelancaran di lingkungan pemerintahan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kembali menindak tegas pelanggaran parkir. Kali ini, sasaran penertiban dilakukan di area kompleks Balai Kota Depok dengan menerapkan tindakan penggembokan ban terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan. Puluhan mobil, yang sebagian besar milik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga masyarakat yang sedang berurusan, terpaksa menjadi objek edukasi karena tidak menempatkan kendaraannya pada zona yang telah ditentukan.
Sekretaris Dishub Kota Depok, Nita Ita Hernita, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendisiplinkan masyarakat, terlebih para pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan. Menurutnya, penertiban di lingkungan Balai Kota ini memiliki makna khusus agar tertib parkir dimulai dari rumah sendiri.
“Kegiatan penertiban parkir liar atau parkir bukan pada tempatnya terus kami lakukan. Khusus di Balai Kota Depok ini, tujuannya jelas untuk mengedukasi agar lingkungan pemerintahannya tertib. Apalagi ASN harusnya menjadi contoh, wajib parkir pada tempatnya, tidak boleh sembarangan,” ujar, Selasa (19/5/2026).
Penindakan dilakukan menyeluruh, mulai dari akses pintu masuk hingga area pelayanan publik. Petugas turun langsung memantau setiap sudut dan menemukan puluhan unit mobil yang terparkir di jalur sirkulasi, bahu jalan, maupun lahan kosong yang bukan difungsikan sebagai tempat parkir resmi. Tanpa pandang bulu, petugas segera memasang gembok pengaman pada roda kendaraan tersebut.
“Hasil pengecekan kami temukan puluhan kendaraan yang parkirnya tidak pada tempat yang disediakan. Di antaranya ada milik ASN dan juga warga yang datang berurusan. Kami langsung gembok sebagai bentuk peringatan keras,” jelas Nita.
Setelah dikunci, para pemilik kendaraan yang kembali dan mendapati kendaraannya digembok dipanggil untuk diberikan pembinaan dan pemahaman terkait aturan berlalu lintas. Ditegaskan bahwa parkir sembarangan berisiko tinggi menimbulkan gangguan. Selain menghambat arus lalu lintas di dalam kompleks, kendaraan yang parkir tidak beraturan rawan tersenggol kendaraan lain yang lewat, serta dapat menghalangi jalur evakuasi darurat.
“Kami ingatkan terus, jangan sampai karena parkir tidak tertib, lalu menghambat jalan atau sampai kendaraannya rusak karena tersenggol. Keamanan dan kelancaran di lingkungan Balai Kota harus terjamin,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa fasilitas parkir yang memadai sebenarnya sudah disiapkan pemerintah. Tersedia gedung parkir bertingkat di sisi utara kompleks Balai Kota yang dikhususkan untuk menampung kendaraan para pegawai maupun pengunjung agar lebih aman dan rapi.
“Sudah ada gedung parkir di sisi utara, sangat luas dan aman. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ASN maupun warga. Jangan lagi menaruh kendaraan di sembarang tempat karena fasilitasnya sudah ada dan disiapkan,” tambahnya.
Ketegasan Dishub Depok tidak hanya berlaku di kawasan pemerintahan. Nita menyebutkan operasi serupa juga digelar di ruas-ruas jalan utama kota, bahkan baru saja dilakukan penindakan gabungan bersama unsur TNI dan Polri. Masalah utama yang sering ditemui di jalan raya adalah pengemudi yang sembarangan memarkir kendaraan di atas trotoar, sehingga merampas hak pejalan kaki.
Sanksi yang diterapkan pun bervariasi tergantung jenis kendaraannya. Jika mobil digembok, maka bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar, petugas akan melakukan tindakan pengempesan ban.
“Kami tegaskan kepada seluruh pengguna jalan, parkirlah di tempat yang sah. Kami akan terus tindak tegas siapa saja yang parkir di bahu jalan atau trotoar, karena itu penyebab kemacetan dan kecelakaan. Selain gembok ban untuk mobil, untuk motor yang bandel kami kempeskan bannya. Mari kita tertib bersama,” pungkas Nita Ita Hernita.


+ There are no comments
Add yours