Bekasi – Polemik penguasaan lahan di sekitar Jonggol, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah muncul pemberitaan yang menuduh seorang berinisial WT melakukan penyerobotan aset milik keluarga besar almarhum Nazaruddin Kiemas. Menanggapi tuduhan tersebut, Suranto, S.H., & Partner sekaligus Kuasa Hukum WT dan Kuasa Hukum Ahli Waris (Keluarga Alm Argo), melayangkan bantahan keras dan menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar tidak memiliki dasar hukum apa pun.
Dalam pernyataan resminya, Suranto menyebut bahwa narasi sejumlah pemberitaan justru membentuk opini publik yang menyesatkan dan merusak nama baik kliennya.
“Kami tegaskan, apa yang diberitakan itu sepenuhnya tidak berdasar. Tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada klien kami adalah informasi yang mengada-ada dan tidak didukung fakta hukum,” tegas Suranto.
Suranto menjelaskan bahwa klaim sepihak tersebut tidak disertai bukti kepemilikan sah maupun dokumen resmi dari instansi berwenang. Hingga kini, kata dia, status hukum lahan masih berada dalam proses verifikasi dan belum ada penetapan final.
Ia juga menilai langkah sebagian pihak yang memilih berbicara di media ketimbang menempuh jalur hukum resmi sebagai tindakan yang tidak elegan dan dapat memperkeruh suasana.
“Penyelesaian sengketa tanah memiliki prosedur yang jelas. Jika memang merasa memiliki hak, tempuh jalur hukum melalui BPN atau pengadilan, bukan dengan menyebarkan tuduhan yang membunuh karakter seseorang,” ujarnya.
Aktivitas di Lahan Dilakukan atas Izin Argo beserta keluarga ahli waris dan Justru Memberikan Manfaat untuk Warga
Menanggapi tuduhan adanya pemblokiran jalan, pemasangan patok, pembangunan fasilitas, serta aktivitas lain di atas lahan garapan Argo, Suranto memberikan penjelasan tegas.
Menurutnya, aktivitas tersebut memang ada, namun semua dilakukan atas izin Alm Argo beserta keluarga, yang telah menyerahkan pengelolaan lahan kepada WT.
Tidak hanya itu, WT justru memberikan banyak kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.
“Lahan tersebut digarap secara sah atas izin Alm Argo beserta keluarganya. Bahkan, klien kami memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum,” ungkap Suranto.
Suranto kemudian merinci berbagai kontribusi sosial WT yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat, di antaranya:
pembangunan jalan pengecoran dan saluran air untuk akses warga,
pembangunan musholla,
menghibahkan jalan,
mewakafkan lahan dan sedang membangun masjid untuk masyarakat kampung setempat,
Memberikan lahan untuk didirikan pemasangan tiang listrik
memberikan santunan kepada anak yatim,
melaksanakan bakti sosial secara berkala,
pemasangan selang air untuk kebutuhan warga,
Memberikan Hewan Qurban untuk warga dan menolong warga apabila ada kesusahan
menjaga ekosistem hewan dan tanaman agar alam tetap lestari,
memberi edukasi tentang penanaman dan perkebunan,
serta membaur dengan masyarakat demi menjaga kerukunan dan kedamaian.
Suranto menambahkan bahwa pembangunan Masjid tersebut sudah mendapat persetujuan masyarakat dan kepala Desa bahkan telah diresmikan melalui prosesi peletakan batu pertama oleh Kepala Desa Sukaresmi, lengkap dengan dokumentasi yang tersimpan rapi.
“Jadi sangat keliru bila aktivitas tersebut dianggap sebagai upaya penyerobotan. Justru klien kami memperbaiki fasilitas umum dan menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat sosial yang signifikan bagi warga sekitar,” jelasnya.
Somasi, Laporan ke Dewan Pers, dan Langkah Hukum Lanjutan
Suranto menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk merespons pemberitaan yang dianggap tidak akurat.
“Kami sudah menjawab surat somasi dari kantor hukum FFA & Partner dan akan melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers, karena kami menduga berita itu dipublikasikan tanpa dasar serta tidak sesuai kaidah jurnalistik,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa langkah hukum terhadap oknum wartawan tertentu juga sedang disiapkan.
“Kami akan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap oknum wartawan berinisial ‘R’ dan kawan-kawan yang diduga memproduksi berita tanpa verifikasi sehingga merugikan nama baik klien kami,” tegasnya.
Imbauan kepada Publik
Mengakhiri keterangannya, Suranto mengajak publik untuk tetap objektif dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Mari hormati proses hukum secara terbuka dan profesional,” tutupnya.


+ There are no comments
Add yours