KARAWANG – Dugaan penipuan berkedok investasi pembelian perumahan syariah yang menyeret nama Camat Pangkalan berinisial CT kini berubah menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH., MH., atau Askun, mengecam keras tindakan oknum camat tersebut yang dianggap telah menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
Askun menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa utang-piutang atau urusan pribadi. Apa yang dilakukan CT, menurutnya, merupakan bentuk penyelewengan wewenang, pelanggaran disiplin berat, sekaligus tindakan yang mencoreng kehormatan ASN Karawang.
“Camat itu perpanjangan tangan bupati. Bukan makelar, bukan penipu. Kalau berani-beraninya menipu puluhan warga dengan embel-embel jabatan, itu sudah kelewatan. Pemkab jangan lembek!” tegas Askun, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai sikap pemerintah daerah yang hanya memberikan sanksi teguran dan administratif kepada sejumlah pelanggaran ASN sebelumnya telah menciptakan budaya tidak ada efek jera.
“Karawang ini terlalu sering memanjakan ASN nakal. Kasus amoral, kasus mobil bergoyang, kasus perselingkuhan, semuanya hanya ditegur. Hasilnya apa? ASN makin berani, makin nekat,” kritik Askun dengan nada tinggi.
“Kalau Bukan Camat, Mana Ada Warga Mau Kasih Uang?”
Askun juga menyingkap fakta penting: jabatanlah yang membuat CT dipercaya oleh warga.
“Jujur saja, kalau dia bukan pejabat, mana ada warga berani kasih uang sebesar itu? Ini jelas penyalahgunaan jabatan. Jadi jangan bilang ini urusan pribadi!” ujarnya.
Menurutnya, dalih “masalah pribadi” hanya akan menjadi alasan Pemkab untuk cuci tangan, padahal publik sangat paham hubungan antara jabatan CT dan keberaniannya melakukan dugaan penipuan.
Ragukan Target Pengembalian Dana Rp 2 Miliar
Askun juga secara terang-terangan meragukan komitmen CT yang disebut sanggup mengembalikan uang warga hingga akhir Desember 2025.
“Uang Rp 2 miliar itu bukan recehan. Satu bulan pengembalian? Tidak masuk akal! Jangan sampai BKPSDM tertipu dua kali,” tegasnya.
Bahkan, ia mengungkap informasi bahwa CT diduga menutupi pembayaran kepada warga lama dengan menipu warga baru.
“Saya dengar skemanya gali lubang tutup lubang. Kalau ini benar, berarti kita bukan hanya bicara satu kasus, tapi rangkaian kejahatan berantai,” ujarnya.
Askun Minta Pemkab Tak Setengah Hati: “Pecat!”
Askun menilai hanya satu langkah yang layak diambil Pemkab Karawang: pemecatan.
“Kalau saya Kepala BKPSDM, tidak perlu pikir panjang. Pecat! Biar jadi pelajaran. Jangan biarkan pejabat seperti ini merusak nama baik bupati dan pemerintahan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran berat seperti ini akan memperlihatkan bahwa pemerintah daerah tidak serius menjaga integritas birokrasi.
CT Sudah Dipanggil BKPSDM, Tapi Publik Menunggu Ketegasan
Diketahui, BKPSDM Karawang telah memanggil CT dan menerima surat pernyataan bahwa ia bersedia mengembalikan uang warga paling lambat akhir Desember 2025. Bila tidak, ia siap dicopot dari jabatannya.
Namun Askun menilai langkah tersebut tidak cukup dan terkesan hanya “meredam situasi”.
“Ruang publik butuh kepastian. Jangan nunggu CT gagal bayar baru dicopot. Kalau sudah melanggar berat, ya seharusnya diputus hari ini, bukan ditunda!” tegasnya.


+ There are no comments
Add yours