H. Jaya Marjaya Berdiri di Garda Terdepan Kawal Hak Warga dan Negara
BEKASI — Ketegangan memuncak di kawasan sempadan Sungai Kalimalang, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (18/11/2025). Sidak ini dipimpin langsung oleh H. Jaya Marjaya, sosok yang dikenal tegas dan berkomitmen kuat dalam memperjuangkan hak warga serta menjaga aset negara.

Sidak dilakukan menyusul laporan warga bahwa lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) diduga diserobot dan dialihfungsikan menjadi jalan oleh pihak pengembang. Aktivitas pengecoran disebut telah berlangsung berbulan-bulan, bahkan merusak panel pagar milik warga.
Di tengah konflik yang kian panas, figur H. Jaya Marjaya tampil menonjol sebagai penentu sikap Komisi III dalam merespons keluhan publik.
H. Jaya Marjaya: “Kami tidak boleh membiarkan satu jengkal pun aset negara hilang begitu saja”
Dalam sidak tersebut, H. Jaya Marjaya tampil di barisan depan, memimpin dialog langsung dengan warga, pihak pengembang, serta perwakilan PJT II. Dengan gaya komunikatif dan lugas, ia menegaskan bahwa Komisi III tidak akan mengizinkan pemanfaatan lahan negara tanpa prosedur yang benar.
“Kami harus memastikan bahwa aturan ditegakkan. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya memanfaatkan, apalagi menguasai lahan milik negara tanpa izin yang sah. Komisi III akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegas Jaya Marjaya di lokasi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Surat Izin Pemanfaatan Lahan (SIPL) yang diklaim pengembang bukan berarti otomatis memberikan kewenangan untuk membangun jalan umum.
“SIPL itu bukan tiket istimewa. Penggunaan lahan harus sesuai peruntukan, dan membangun jalan di sempadan sungai tanpa izin teknis sangat berbahaya—baik secara hukum maupun secara lingkungan,” ujarnya.
Sikapnya yang tegas mendapat apresiasi dari warga yang sejak lama resah melihat pengerjaan jalan di bantaran sungai yang mereka anggap janggal.
Soroti Kejanggalan: Panel Warga Dirobohkan, Proyek Jalan Dibiarkan
H. Jaya Marjaya juga mengungkap keanehan dalam penanganan kasus ini. Ia menyoroti dua tindakan berbeda yang terjadi bersamaan di lokasi:
Panel pagar warga dirobohkan aparat dengan alasan melanggar garis sempadan.
Namun proyek pengecoran jalan oleh pengembang justru tetap berjalan dan tidak ditindak.
“Ini tidak adil. Warga ditegur, bahkan ditertibkan, sementara proyek yang jauh lebih besar justru luput dari penertiban. Ini yang akan kami luruskan,” tegasnya.
Pernyataan itu disambut tepuk tangan warga yang hadir, menunjukkan besar harapan mereka pada Komisi III.
Instruksi Tegas: Hentikan Aktivitas Sebelum Ada Kajian Resmi
Di bawah komando H. Jaya Marjaya, Komisi III menyatakan sikap tegas:
seluruh kegiatan pembangunan di lahan PJT II harus dihentikan sementara hingga ada kajian teknis dan hukum yang lengkap.
Komisi III juga akan memanggil semua pihak terkait untuk rapat resmi, mulai dari:
PJT II
Pengembang
Dinas Sumber Daya Air
Dinas Cipta Karya & Tata Ruang
Satpol PP
Pemerintah Kecamatan dan Desa
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan izin, maupun kerugian negara serta masyarakat.
H. Jaya Marjaya, Pejuang Hak Publik yang Tak Gentar
Dalam kasus ini, sosok H. Jaya Marjaya kembali memperlihatkan gaya kepemimpinannya yang khas:
Tegas, tetapi tetap komunikatif
Berpihak pada kepentingan publik
Mampu mencairkan ketegangan di lapangan
Berani mengambil sikap meski menghadapi kepentingan besar
Warga Babelan menyampaikan rasa hormat mereka kepada Jaya Marjaya yang turun langsung tanpa jarak, mendengarkan keluhan, sekaligus memberikan jaminan bahwa suara mereka tidak akan diabaikan.
Akan Dikawal Hingga Tuntas
Menutup sidak, H. Jaya Marjaya menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menggantung.
“Kami ingin semua terang-benderang. Jika ada pelanggaran, harus dihentikan. Jika ada oknum yang bermain, harus ditindak. Dan jika warga dirugikan, harus dipulihkan haknya,” katanya.
Warga pun merasa lega, karena untuk pertama kalinya kasus yang selama ini mereka teriakkan mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.
