Pansus IX DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Aset Daerah, Usul Revisi Peraturan Daerah

3 min read

Bekasi – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke UPTD Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) di Tambun Selatan, Selasa (tanggal sesuai laporan), sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan aset milik daerah (Barang Milik Daerah/BMD).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pansus IX, Bosih Awalludin, menyatakan bahwa aturan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bekasi harus segera diperbarui. Menurutnya, pedoman baru dari pusat lewat Permendagri No. 07 Tahun 2024 menuntut perubahan regulasi lokal agar pengelolaan aset bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah sudah tidak sepenuhnya relevan dengan pedoman baru dari pusat. Kita perlu revisi agar inventarisasi aset dilakukan secara menyeluruh, dan manajemen aset daerah bisa dioptimalkan,” tegas Bosih.

Sertifikasi Aset Masih Menjadi Kecemasan

Salah satu sorotan Pansus IX adalah soal legalitas aset. Bosih mengungkap bahwa sejumlah aset daerah belum bersertifikat secara resmi, yang bisa menimbulkan masalah hukum dan operasional di masa depan.

“Kita khawatir ada potensi sengketa, atau aset-aset ini tidak dikelola dengan baik karena status hukumnya belum jelas,” kata Bosih, menyoroti urgensi sertifikasi.

Tidak hanya itu, Pansus IX juga menyoroti mekanisme penyewaan aset daerah. Menurut mereka, sistem pemanfaatan aset belum optimal dan perlu kerangka regulasi baru agar lebih adil dan efisien.

Kondisi Aset UPTD: Banyak yang Usang

Sementara itu, Kepala UPTD SDABMBK, Solihin, menyambut baik kunjungan Pansus. Dia mengakui bahwa sebagian aset UPTD—seperti peralatan dan mesin lama—sudah tidak efisien dan dalam kondisi yang kurang layak pakai.

“Beberapa peralatan sudah tua, pemeliharaannya justru membebani anggaran. Saya mengusulkan agar aset-aset yang sudah tidak efisien dipertimbangkan untuk dilelang,” kata Solihin.

Solihin juga berharap dukungan anggaran dari DPRD agar UPTD bisa memperbarui aset-aset kritis, sehingga operasional bisa berjalan lebih maksimal dan biaya pemeliharaan bisa ditekan.

Harapan Pansus: Aset untuk PAD dan Manfaat Publik

Pansus IX menaruh harapan besar pada revisi Perda pengelolaan aset. Dari sisi legislator, langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki legalitas, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan asset yang lebih produktif.

Bosih menegaskan, dengan pengelolaan aset yang baik dan sistematis, aset-aset daerah bisa menjadi sumber pendapatan tambahan dan layanan publik yang lebih optimal.

Tindak Lanjut: Dari Pengawasan ke Regulasi

Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi dasar bagi Pansus IX dalam merumuskan rekomendasi revisi Perda. Pansus juga berencana mengadakan forum dengar pendapat publik agar aspirasi warga dan pemangku kepentingan lain bisa masuk dalam draf revisi.

Melalui langkah ini, Pansus berharap Kabupaten Bekasi memiliki kerangka hukum pengelolaan aset yang sesuai dengan standar nasional, serta dapat memanfaatkan aset milik daerah dengan lebih transparan dan menguntungkan bagi masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours