Bandung — Upaya membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput terus digencarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Melalui kegiatan penyuluhan bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum kepada para aparatur desa di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan diikuti oleh Camat Cimenyan, para kepala desa beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, Karang Taruna, serta warga sekitar.
Dalam sambutannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra edukatif bagi masyarakat.
“Penyuluhan ini adalah langkah pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Kami ingin aparatur desa memahami aturan, tanggung jawab, dan risiko hukum yang melekat pada jabatan mereka. Lebih baik mencegah sejak awal daripada menyesal kemudian,” jelas Nur Sricahyawijaya di hadapan peserta.
Menurutnya, banyak permasalahan hukum di tingkat desa terjadi bukan karena niat buruk, melainkan karena minimnya pemahaman terhadap regulasi dan administrasi keuangan desa. Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar berharap para kepala desa dan perangkatnya dapat mengelola anggaran dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Peserta terlihat antusias mengikuti penyuluhan, terutama saat sesi tanya jawab mengenai mekanisme pelaporan keuangan, batas kewenangan kepala desa, serta sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan. Dialog terbuka tersebut menjadi sarana pembelajaran langsung tentang bagaimana hukum bekerja sebagai pelindung, bukan sekadar alat penindakan.
“Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat bahwa kejaksaan bukan hanya datang saat ada pelanggaran, tapi juga hadir untuk memberi pencerahan hukum agar pelanggaran itu tidak terjadi,” tegas Nur.
Langkah preventif Kejati Jabar ini sejalan dengan semangat good governance, di mana pembangunan desa harus berjalan selaras dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab publik. Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat diajak untuk memahami bahwa hukum bukan ancaman, tetapi panduan hidup bernegara yang adil dan tertib.
Penyuluhan hukum di Cimenyan menjadi bukti bahwa pembinaan hukum harus dimulai dari bawah — dari desa, tempat kehidupan masyarakat paling nyata berlangsung. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi kebocoran dana desa yang dapat merugikan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Pembangunan tanpa kesadaran hukum hanya akan menumbuhkan masalah baru. Karena itu, edukasi hukum adalah pondasi bagi kemajuan desa yang berintegritas,” tutup Nur Sricahyawijaya.


[…] Kejati Jabar Edukasi Aparatur Desa: Cegah Kebocoran Dana Desa Lewat Pemahaman Hukum […]