Karawang — Konflik perebutan kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syekh Quro Karawang kembali pecah ke permukaan. Ketegangan struktural itu mencuat setelah dua agenda berskala besar, yakni Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU Karawang, dijadwalkan pada hari, tanggal, dan jam yang sama, Kamis (13/11/2025) pukul 18.00 WIB, di lokasi yang sama: Masjid Agung Syekh Quro Karawang.
Benturan jadwal tersebut bukan sekadar persoalan teknis atau miskomunikasi, melainkan menegaskan adanya dualisme kepemimpinan DKM yang kini semakin terang-benderang di hadapan publik. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan legitimasi sah atas pengelolaan Masjid Agung—ikon keagamaan terbesar di Kabupaten Karawang.
Askun Meledak: “Ini Kebodohan yang Dipertontonkan di Depan Umat!”
Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, tak bisa menyembunyikan amarahnya. Dengan nada tinggi, ia mengecam keras pihak yang disebutnya “bernafsu” menjadi Ketua DKM tanpa memahami prosedur hukum yang berlaku.
“Saya menilai ini kebodohan yang sedang dipertontonkan di depan umat. Seolah-olah terlalu berhasrat menjadi Ketua DKM, padahal SK lama belum dicabut!” tegas Askun dengan suara lantang.
Askun menegaskan, permasalahan SK DKM sebelumnya harus diselesaikan lebih dulu sebelum ada pengangkatan pengurus baru.
“Kami tidak menghalangi siapa pun untuk menjadi pengurus DKM. Tapi, kalau mau sah secara hukum, cabut dulu SK yang lama, atau gugat SK DKM yang kami pegang. Jangan asal klaim!” ujarnya menantang.
Serangan ke Kemenag dan Pemkab: “Kalian Diam Saja, Jamaah yang Jadi Korban!”
Kemarahan Askun merembet ke instansi pemerintah, terutama Kementerian Agama (Kemenag) Karawang yang ia nilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan mediasi di tengah konflik yang kian terbuka.
“Saya tidak melihat peran Kemenag dalam menyatukan umat. Seharusnya mereka hadir, memfasilitasi musyawarah, bukan diam seolah-olah tidak tahu apa-apa,” ucap Askun penuh kekecewaan.
Ia bahkan mencium adanya keberpihakan dari lembaga tersebut terhadap pihak yang kini membawa SK Bupati sebagai dasar legalitas.
“Kalau Kemenag terus diam dan membiarkan, jamaah Masjid Agung yang akan jadi korban. Jangan-jangan diamnya karena memang berpihak kepada kubu yang di-SK-kan Bupati,” sindir Askun tajam.
Askun meminta Bupati Karawang dan Kemenag segera turun tangan untuk menetralkan keadaan dan menyatukan kembali jemaah yang kini terbelah.
“Tujuan DKM itu memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kekuasaan. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi umat,” imbuhnya.
Kubu H. Zeni Zaelani Tegaskan: SK Bupati Adalah Dasar yang Sah (Mengutip keterangan dari Media Online Onediginews)
Sementara itu, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengalah dan tetap akan menggelar Pelantikan Pengurus DKM sesuai jadwal. Ia menegaskan, agenda tersebut sudah disusun jauh hari dan merupakan bagian dari acara Pemerintah Daerah, termasuk penyerahan apresiasi bagi para juara MTQ tingkat Kabupaten.
“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum jelas, yaitu SK Bupati. Maka semua kegiatan di Masjid Agung harus berada di bawah koordinasi DKM yang sah, yakni DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi kepada wartawan.
Ia bahkan menawarkan solusi kompromi agar Istighotsah Kubro PCNU tetap bisa digelar setelah pukul 22.00 WIB, usai acara pelantikan.
Mengutip pemberitaan Onediginews, konflik ini dinilai sebagai potret carut-marut tata kelola rumah ibadah yang mestinya menjadi pusat persatuan, bukan perebutan kepentingan. Media tersebut menyebut, Masjid Agung Karawang seolah berubah menjadi “arena politik religius” akibat intervensi pihak-pihak eksternal.
Dalam laporan Onediginews edisi Rabu (12/11/2025), disebutkan bahwa benturan dua agenda keagamaan di waktu yang sama menunjukkan minimnya koordinasi antar pihak, sekaligus lemahnya peran Kemenag sebagai regulator kehidupan keagamaan di daerah.
“Masjid Agung Syekh Quro semestinya menjadi simbol ukhuwah Islamiyah. Jika perbedaan kepengurusan justru memecah jamaah, ini tanda kegagalan bersama antara DKM, Pemerintah Daerah, dan Kemenag,” tulis Onediginews dalam ulasannya.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari PCNU Karawang
Hingga berita ini diturunkan, pihak PCNU Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tantangan terbuka Asep Agustian maupun klaim legalitas dari kubu H. Zeni Zaelani. Sementara publik menunggu langkah konkret Pemerintah Daerah dan Kemenag untuk memediasi, jamaah Masjid Agung berharap agar masjid kembali menjadi tempat ibadah dan persatuan umat—bukan ajang perebutan kekuasaan.


+ There are no comments
Add yours