SMPN 1 Tambun Selatan Tunggu Hasil Diversifikasi, Belum Bisa Putuskan Sanksi untuk Pelaku Bullying

2 min read

Bekasi — Pihak SMPN 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa hingga saat ini sekolah belum dapat mengambil keputusan apa pun terkait permintaan keluarga korban agar para pelaku kasus perundungan (bullying) dikeluarkan atau Drop Out (DO) dari sekolah.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pihak humas, sekolah menegaskan bahwa keputusan terkait sanksi terhadap pelaku masih menunggu hasil proses diversifikasi yang sedang berlangsung antara pihak korban, pihak pelaku, serta aparat penegak hukum (APH).

> “Sekolah belum bisa mengambil keputusan sendiri. Kami tetap menunggu hasil resmi dari proses diversifikasi yang sedang berjalan. Apapun keputusannya nanti, sekolah akan menyesuaikan dengan arahan dari pihak berwenang,” jelas pihak humas SMPN 1 Tambun Selatan saat dikonfirmasi, Senin (27/10).

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa mereka berkomitmen menjaga suasana pembelajaran yang kondusif dan aman bagi seluruh siswa, baik bagi korban maupun pelaku. Sebagai langkah kehati-hatian, sekolah telah menerapkan kebijakan sementara untuk memisahkan aktivitas belajar antara korban dan pelaku, guna menghindari potensi trauma berulang.

> “Kami fokus agar proses belajar tetap berjalan. Untuk sementara, korban mengikuti pembelajaran secara daring dengan pendampingan dari pihak sekolah, sementara pelaku tetap menjalani pembinaan langsung di bawah pengawasan guru dan wali kelas,” lanjutnya.

Selain menjaga suasana kondusif di lingkungan sekolah, pihak SMPN 1 Tambun Selatan juga menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan hukum dan keputusan resmi dari lembaga terkait setelah proses diversifikasi selesai.

> “Kami tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Prinsipnya, sekolah tunduk pada hasil akhir proses hukum dan mediasi. Kami berharap semua pihak bisa mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang terbaik,” ujar humas sekolah menambahkan.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Jupiter Fernando, S.H., menyampaikan bahwa dari empat poin permohonan yang diajukan dalam proses diversifikasi, tiga poin telah disepakati bersama, sementara satu poin terkait ganti rugi materiil masih belum menemukan kesepakatan. Akibatnya, proses penyelesaian akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di Kejaksaan.

Kasus perundungan yang melibatkan siswa di tingkat SMP ini sempat menarik perhatian publik karena menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Pihak sekolah berharap, melalui proses hukum dan pembinaan yang sedang berjalan, dapat dihasilkan keputusan yang adil, mendidik, dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di dunia pendidikan.

> “Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga sekolah. Pencegahan akan terus kami perkuat melalui pembinaan karakter dan pendidikan moral bagi seluruh siswa,” pungkas pihak SMPN 1 Tambun Selatan.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours