Ketua PERADI Karawang Geram, Desak Penutupan dan Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan Dampak Kebakaran PT DAS

KARAWANG — Kebakaran besar yang melanda PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, ternyata meninggalkan persoalan panjang.
Api memang telah padam, tetapi jejak kerusakan, kepedihan warga, dan dugaan pencemaran lingkungan kini menjadi perhatian serius publik Karawang.

Perusahaan yang diketahui mengelola limbah oli dan bahan berbahaya beracun (B3) itu, bukan hanya menimbulkan kerugian materil akibat kobaran api, tetapi juga mengakibatkan beberapa rumah warga di sekitarnya rusak parah, bahkan sebagian nyaris rata dengan tanah.
Lebih ironis lagi, limbah oli yang tercecer akibat insiden tersebut diduga mencemari area persawahan dan lingkungan sekitar lokasi.

Warga Menjerit, Ketua PERADI Karawang Angkat Suara

Mendengar kabar tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara keras. Ia mengaku geram dan prihatin terhadap dampak yang dialami masyarakat sekitar serta mempertanyakan kelayakan dan legalitas operasional perusahaan tersebut.

“Asalnya izin itu untuk pool (parkir) mobil, tapi kok berubah jadi tempat pengelolaan limbah B3? Ini aneh dan patut dipertanyakan. Kalau benar begitu, apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang selama ini? Apakah ada izin resmi untuk pengelolaan limbah B3-nya atau tidak?” ujar Asep Agustian dengan nada tegas kepada delik.co.id, Jumat (24/10/2025) sore.

Menurut pria yang akrab disapa Askun ini, lokasi pengelolaan limbah B3 semestinya tidak boleh berada di kawasan padat penduduk. Risiko bahaya kebakaran, polusi udara, serta pencemaran lingkungan sangat tinggi dan bisa berdampak langsung terhadap kesehatan serta keselamatan warga.

Tiga Tahun Tanpa Kompensasi, Masyarakat Seolah Tak Dipedulikan

Askun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dianggap abai terhadap warga sekitar. Ia menerima informasi bahwa selama tiga tahun terakhir, tidak ada kompensasi apa pun yang diberikan kepada masyarakat, meski aktivitas perusahaan berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

“Sekarang setelah kebakaran baru ada kompensasi. Ini kan lucu. Apa maksudnya? Mau menantang masyarakat? Mau bikin warga marah?” sindir Askun dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa PT DAS harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi, baik kerusakan rumah, lahan pertanian, maupun pencemaran lingkungan.
“Limbah oli tidak bisa hilang dalam sehari dua hari. Dampaknya bisa bertahun-tahun. Jangan biarkan masyarakat menderita karena kelalaian perusahaan,” tegasnya.

Minta Aparat Gakkum Turun Tangan, DLH dan Pemkab Jangan Tutup Mata

Dalam kesempatan itu, Askun juga mendesak aparat penegak hukum termasuk Gakkum (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada penyebab kebakaran, tetapi juga harus menelusuri potensi pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan di luar area perusahaan.

“Saya minta aparat jangan hanya memeriksa lokasi paska kebakaran. Lihat juga sawah, air, dan tanah sekitar yang tercemar. Bila benar terbukti mencemari, perusahaan harus ditutup dan pemiliknya diproses hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegasnya.

Askun juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya DLH Karawang, agar tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ia menilai, jika benar ada pelanggaran izin dan kelalaian pengawasan, maka DLH juga harus ikut bertanggung jawab secara moral.

Api Padam, Tapi Luka Warga Masih Membara

Hingga kini, warga sekitar lokasi masih berupaya memulihkan diri dari trauma dan kerugian akibat kebakaran tersebut. Banyak di antara mereka yang kehilangan harta benda, terganggu kesehatannya karena asap pekat, dan kini khawatir lahan pertaniannya tak lagi produktif akibat tercemar limbah oli.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di Karawang masih lemah dan penegakan hukum lingkungan perlu ditegakkan tanpa pandang bulu.

> “Negara tidak boleh kalah dari perusahaan. Ketika warga kecil jadi korban, hukum harus berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,”
— Asep Agustian, Ketua PERADI Karawang

Kebakaran PT DAS bukan sekadar insiden biasa. Ia membuka tabir buramnya tata kelola industri limbah di Karawang, dan sekaligus menguji komitmen aparat serta pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *