KARAWANG |
Dewan Penasihat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengajak semua pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan memperkuat silaturahmi antarumat, menyusul adanya perbedaan pandangan terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM Masjid Agung.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menanggapi pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, melalui Kasie Bina Islam, Chasmita, yang menyebut SK DMI Jawa Barat Nomor 103.A/I1/SK/PW-DMI JABAR/II/2025 periode 2025–2029 sudah tidak berlaku.
Menurut Askun, klarifikasi semacam ini sebaiknya disampaikan dengan mengedepankan koordinasi dan semangat kebersamaan agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.
> “Kami memahami bahwa semua pihak memiliki niat baik untuk menjaga keharmonisan umat. Namun alangkah lebih baik jika setiap pernyataan didasarkan pada data dan komunikasi langsung dengan pihak terkait,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro saat ini memiliki SK resmi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 22 Februari 2025 dan menetapkan KH. Ujang Mashudi sebagai ketua DKM.
> “Sampai saat ini, kami belum menerima adanya pencabutan atau perubahan dari DMI Provinsi. Karena itu, kami tetap berpedoman pada SK yang telah diterbitkan,” jelasnya dengan tenang.
Askun berharap, apabila terdapat perbedaan pandangan antara DMI dan Kemenag, hal tersebut bisa diselesaikan secara dialogis dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga semangat persaudaraan antarjamaah dan menjauhkan diri dari potensi kesalahpahaman.
> “Kami menghargai peran Kemenag sebagai pembina umat. Mari kita duduk bersama, mencari solusi terbaik agar tidak terjadi salah tafsir. Semua demi kepentingan umat dan kemaslahatan bersama,” tutur Askun.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Masjid Agung Syech Quro merupakan aset wakaf, bukan milik pemerintah daerah. Namun, dalam struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui SK DMI, Bupati Karawang juga berperan sebagai pembina, sehingga sinergi antarinstansi tetap terjalin.
> “Masjid Agung ini berdiri di atas tanah wakaf. Karena itu, pengelolaannya perlu dijalankan dengan prinsip amanah, musyawarah, dan saling menghormati antara semua pihak,” tambahnya.
Askun menegaskan bahwa DKM Masjid Agung Syech Quro akan terus menjalankan kegiatan keagamaan sebagaimana mestinya, dengan tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kemenag dan DMI Jawa Barat.
> “Kami ingin semua berjalan dalam suasana damai dan saling mendukung. Yang terpenting, masjid tetap menjadi pusat kegiatan umat dan tempat menyebarkan nilai-nilai persatuan,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours