Security Galuh Mas Diduga Buang ODGJ ke Jalan, Askun: Tindakan Itu Bisa Dijerat Pidana

2 min read

Karawang – SWARAJABAR | Dugaan tindakan oknum petugas keamanan kawasan Galuh Mas Karawang yang membuang seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke pinggir jalan menuai reaksi keras dari kalangan praktisi hukum dan pemerhati sosial.

Praktisi hukum Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana.

Menurut Askun, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa telah mengatur dengan jelas bahwa setiap orang dilarang menelantarkan atau memperlakukan ODGJ secara tidak manusiawi.

“Perbuatan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan, baik secara moral maupun hukum. Dalam Pasal 77 UU Kesehatan Jiwa disebutkan, pelaku penelantaran dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta,” tegas Askun saat dimintai tanggapannya, Sabtu (4/10/2025).

Lebih lanjut, Askun menilai pihak manajemen Galuh Mas harus memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, untuk memastikan apakah tindakan itu merupakan inisiatif pribadi petugas keamanan atau bagian dari kebijakan internal perusahaan.

“Kalau itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai petugas keamanan perusahaan, maka institusi juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini menyangkut tanggung jawab sosial dan reputasi lembaga,” ujarnya.

Askun menegaskan, penanganan terhadap ODGJ harus dilakukan secara manusiawi dengan melibatkan Dinas Sosial atau instansi kesehatan jiwa, bukan dengan cara mengusir atau membuangnya di jalan.

“Kita semua punya tanggung jawab moral terhadap sesama. Kalau menemukan ODGJ di lingkungan kita, sebaiknya dilaporkan ke instansi terkait agar mendapat penanganan medis dan sosial yang sesuai,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar kejadian seperti ini menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga sosial di Karawang.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Selain mencederai nilai kemanusiaan, juga menguji sejauh mana kita mampu menegakkan hukum dengan hati nurani,” pungkas Askun.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours