Rantauprapat, Labuhanbatu – Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh aksi brutal debt collector. Puluhan penagih utang dari ACC Finance Rantauprapat diduga mengeroyok seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan. Insiden memalukan ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga pelecehan terang-terangan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Peristiwa terjadi saat korban, seorang insan pers lokal, berusaha menanyakan prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector. Alih-alih mendapat penjelasan, ia justru diserang secara fisik. Rekaman video dan kesaksian warga memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan secara beramai-ramai.
Polres Labuhanbatu bergerak cepat: dua debt collector sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya masih diburu. Namun, fakta bahwa puluhan orang dapat bertindak semena-mena di ruang publik, tanpa takut akan hukum, memicu amarah luas dari komunitas pers dan masyarakat sipil.
> “Ini bukan sekadar penganiayaan, ini ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap hak publik untuk tahu,” tegas seorang aktivis media lokal.
Para pegiat pers menilai, insiden ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan hutang oleh perusahaan pembiayaan. Mereka mendesak ACC Finance dan otoritas terkait untuk bertanggung jawab penuh. Dalam negara hukum, tak ada alasan bagi debt collector atau pihak mana pun untuk bertindak di luar prosedur dan menghalangi kerja jurnalistik.
Kecaman juga datang dari berbagai organisasi jurnalis nasional. Mereka menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih dan mengingatkan aparat bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas menyatakan: menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu, para aktivis meminta OJK dan Kementerian Keuangan mengevaluasi praktik penagihan perusahaan pembiayaan yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
> “Kita tak boleh diam. Kekerasan terhadap jurnalis berarti mematikan hak publik atas informasi. Polisi harus menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, dan perusahaan terkait harus bertanggung jawab,” ujar seorang pengamat kebebasan pers di Medan.
Kasus pengeroyokan ini menjadi pengingat pahit bahwa kebebasan pers tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Tanpa perlindungan nyata, kerja jurnalis – yang mestinya menyuarakan kebenaran – justru menghadapi risiko kekerasan dari pihak-pihak yang merasa terusik oleh sorotan publik.
