BEKASI – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, S.M., yang juga Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), menyampaikan apresiasinya atas pengesahan Perda tersebut.
Pernyataan ini ia sampaikan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (17/9/2025) sore tadi, tak lama setelah rapat paripurna pengesahan Perda digelar. Menurutnya, langkah ini merupakan tonggak penting untuk menjaga kedaulatan pangan dan melindungi hak-hak petani.
“Dengan segera disahkannya Perda tentang LP2B, kami berharap kebijakan ini dapat benar-benar menjadi payung hukum yang kuat bagi keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan daerah,” ungkap Nyumarno.
Ia merinci beberapa poin harapan penting terkait implementasi Perda LP2B:
1. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Secara Berkelanjutan
Mencegah dan memperlambat konversi lahan pertanian produktif menjadi area non-pertanian seperti perumahan, industri, atau infrastruktur.
2. Jaminan Ketersediaan Lahan Pertanian
Memastikan adanya lahan yang konsisten dan memadai untuk produksi pangan di masa depan.
3. Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Menjaga pasokan pangan dalam negeri agar tidak bergantung pada impor, sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan pangan Indonesia.
4. Peningkatan Kesejahteraan Petani dan Masyarakat
Melindungi lahan pertanian milik petani dan meningkatkan pemberdayaan serta kesejahteraan mereka melalui kebijakan yang berpihak kepada petani.
5. Pemeliharaan Keseimbangan Ekologis
Menjaga fungsi ekologis lahan pertanian sekaligus mendorong revitalisasi sektor pertanian.
6. Pengendalian dan Pengawasan Alih Fungsi Lahan
Memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan dan mengawasi perubahan penggunaan lahan pertanian.
Nyumarno menegaskan, Perda LP2B bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan dan masyarakat untuk menjaga Bekasi tetap menjadi salah satu lumbung pangan penting di Jawa Barat.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengawal penerapan Perda ini agar tujuan mulia perlindungan lahan pertanian, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan nasional dapat terwujud,” tutupnya.


+ There are no comments
Add yours