Gunawan: Pemakzulan Bupati Pati Harus Sesuai Mekanisme Hukum dan Persetujuan DPRD

Kabupaten Bekasi — Isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kini menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Ketua Umum LSM SNIPER Indonesia, Gunawan, mengingatkan bahwa meski seorang bupati dipilih langsung oleh rakyat, proses pemberhentian atau pemakzulan tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang, serta mendapatkan persetujuan legislatif.

“Bupati adalah amanah rakyat, namun jika terbukti melanggar hukum atau merugikan kepentingan publik, DPRD memiliki hak konstitusional untuk memakzulkan. Semua itu harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” tegas Gunawan.

Menurutnya, mekanisme pemakzulan kepala daerah melibatkan sejumlah tahapan penting yang menjamin proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel:

1. Pengajuan Usul Pemakzulan
Minimal sepertiga anggota DPRD dapat mengajukan usulan pemakzulan, disertai bukti kuat seperti dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan yang merugikan masyarakat. Di Pati, langkah awal ini dimulai lewat hak angket DPRD untuk mengumpulkan data dan fakta.

2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
DPRD membentuk pansus yang bertugas melakukan investigasi mendalam, memeriksa dokumen, dan memanggil pihak terkait. Kasus di Pati menyoroti kebijakan Sudewo, termasuk polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pemberhentian 220 pegawai rumah sakit tanpa pesangon.

3. Pemanggilan dan Pemeriksaan Kepala Daerah
Bupati diberi kesempatan hadir di DPRD untuk memberikan klarifikasi dan membela diri. Sidang ini biasanya terbuka untuk umum, kecuali jika ada pertimbangan tertentu.

4. Pengambilan Putusan di Rapat Paripurna
Hasil investigasi pansus dibawa ke paripurna. Jika minimal dua pertiga anggota DPRD setuju, maka usulan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

5. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
MA memeriksa perkara dalam waktu 30 hari, menilai apakah bupati melanggar sumpah jabatan atau undang-undang, lalu memberikan rekomendasi kepada DPRD.

6. Pengesahan Pemakzulan
Jika MA merekomendasikan pemberhentian, DPRD mengesahkan keputusan tersebut dan meneruskannya ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Gunawan menegaskan, mekanisme ini penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah DPRD bertindak sepihak. “Prosesnya panjang, melibatkan pembuktian, pengawasan, hingga persetujuan Mahkamah Agung. Semua dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara objektif dan tidak terjebak dalam provokasi. “Pemakzulan bukan sekadar urusan politik, tapi soal integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan pada hukum demi menjaga marwah pemerintahan daerah,” tutup Gunawan.

Bagikan berita/artikel ini