Zuli Zulkipli, S.H.: “KUHP Baru Harus Jadi Titik Balik, Bukan Sekadar Ganti Pasal”

3 min read

Ketua LBH ARJUNA Sentil Budaya ‘No Viral No Justice’, Tapi Tetap Percaya Aparat Penegak Hukum Kian Profesional dan Bermartabat

Bekasi – 22 Juli 2025

Di tengah semangat pembaruan hukum pidana nasional melalui pengesahan KUHP baru, praktisi hukum berintegritas asal Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, S.H., memberikan pandangan tajam dan reflektif terhadap kondisi hukum Indonesia saat ini. Ia menilai bahwa reformasi hukum harus lebih dari sekadar perubahan pasal, tapi juga perubahan cara pandang, cara bertindak, dan terutama cara berhukum yang berkeadilan.

“Hari ini kita dihadapkan pada ironi hukum. Banyak kasus baru ditangani serius kalau sudah viral. Kita menyebutnya ‘No Viral No Justice’. Ini menjadi kritik sosial yang sangat tajam, sekaligus peringatan bahwa keadilan masih mahal bagi mereka yang tak bersuara,” ujar Zuli, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA.

KUHP Baru, Harapan Besar Reformasi Hukum

Menurut Zuli, KUHP baru Indonesia membawa sejumlah pembaruan penting:

Reformasi Struktur dari 3 buku menjadi 2 buku, yang menandai perubahan pendekatan hukum dari retributif ke restoratif.

Pengakuan terhadap bentuk pidana baru seperti kerja sosial, pengawasan, dan sistem denda berbasis kategori.

Perlindungan hak korban lebih kuat.

Pengakuan terhadap saksi dan bukti elektronik di tengah era digital.

Pendekatan rehabilitatif dan pencegahan, bukan semata hukuman.

“KUHP baru ini membawa angin segar dan memanusiakan hukum. Tapi hukum akan tetap tumpul jika yang menjalankannya tidak punya nurani,” kata Zuli.

Sorotan: Budaya “No Viral No Justice”

Zuli tidak menutup mata terhadap fenomena “No Viral No Justice”, yang ia sebut sebagai sinyal kerapuhan sistem dan krisis empati dalam praktik penegakan hukum. Ia menyebut bahwa keadilan seharusnya tidak membutuhkan sorotan kamera atau trending topik.

Namun demikian, ia tetap memberikan apresiasi dan keyakinan kuat terhadap peningkatan kinerja institusi-institusi penegak hukum di Indonesia.

“Saya tetap percaya bahwa mayoritas aparat penegak hukum kita hari ini—baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi—sedang berbenah dan bekerja dengan lebih profesional. Mereka mulai mengedepankan nilai-nilai ketuhanan, hati nurani, dan keberpihakan pada kebenaran sebagai fondasi utama dalam menegakkan hukum,” ungkap Zuli dengan optimisme.

Ia menambahkan, keadilan sejati tidak hanya bersandar pada logika hukum formal, tapi harus bertumpu pada filosofi keadilan yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

“Penegak hukum hari ini sudah banyak yang berhukum dengan hati. Mereka tahu hukum itu untuk menegakkan kemanusiaan, bukan kekuasaan. Dan itu adalah tanda bahwa bangsa ini sedang bergerak ke arah yang benar,” ujarnya.

Harapan LBH ARJUNA: Hukum yang Berpihak dan Membumi

Sebagai Ketua LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi KUHP baru dengan sikap kritis namun konstruktif. Ia juga berharap pemerintah dan DPR mengawal aturan pelaksanaannya agar tidak bertabrakan dengan semangat awal.

“KUHP baru ini adalah alat, bukan tujuan. Ia akan sia-sia kalau tidak dijalankan oleh penegak hukum yang jujur, lembaga yang kuat, dan masyarakat yang sadar hukum,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours