Karangsambung, Kedungwaringin – 22 Juli 2025
Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi kini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik terhadap lembaga representatif desa. Sejumlah warga menyatakan sikap melalui surat mosi tidak percaya terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Salip Saepulloh, SE, yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan instabilitas sosial di tingkat desa.
Surat pernyataan tersebut diserahkan langsung kepada anggota BPD, Daos Mista, di kantor BPD Karangsambung pada Selasa, 22 Juli 2025. Di dalamnya tercantum dua poin utama yang menjadi dasar penolakan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua BPD saat ini.
Akar Permasalahan: Wewenang Disalahgunakan, Desa Terguncang
Menurut penjelasan R.H. Gondam Marwoto, SE, tokoh masyarakat Karangsambung yang turut mendampingi pengajuan mosi tersebut, akar dari polemik ini terletak pada penyalahgunaan fungsi BPD sebagai lembaga kontrol, aspirasi, dan pengawasan.
> “Ketua BPD secara sepihak menyelenggarakan musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tanpa melibatkan unsur masyarakat atau aparatur desa. Ini jelas bentuk pelanggaran prinsip musyawarah mufakat,” tegas, Gondam.
Tak hanya itu, tindakan-tindakan yang dianggap arogan dan tidak partisipatif dari Ketua BPD disebut telah menimbulkan perpecahan dan ketidakpercayaan antar warga, mengganggu stabilitas sosial, dan memicu konflik horizontal yang mengarah pada polarisasi opini di tengah masyarakat.
Implikasi Hukum dan Tuntutan Warga
Warga secara tegas menuntut agar Ketua BPD Salip Saepulloh diberhentikan dari keanggotaannya di BPD. Tuntutan tersebut disertai dasar hukum yang kuat, yakni:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan BPD
Tiga regulasi tersebut memberikan mekanisme pemberhentian anggota BPD apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan, tidak aspiratif, atau kehilangan legitimasi sosial-politik dari warga.
Aksi Damai Menyusul, Warga Tuntut Penyelesaian yang Sah
Sebagai tindak lanjut dari mosi yang dilayangkan, beberapa perwakilan warga dari berbagai RW dan kedusunan di Desa Karangsambung berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Aksi ini akan menjadi bentuk penegasan aspirasi warga agar polemik tersebut diselesaikan melalui jalur yang sah, terbuka, dan berlandaskan hukum.
> “Kami sudah cukup sabar, tapi jika suara warga terus diabaikan, kami akan turun secara tertib dan damai. Tujuannya bukan keributan, tapi penyelesaian yang adil dan tegas,” ungkap salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Potensi Efek Domino: Demokrasi Desa Terancam
Gejolak ini, bila tidak segera ditindaklanjuti secara bijak, berpotensi menimbulkan efek domino:
Melemahnya legitimasi dan efektivitas BPD
Munculnya konflik horizontal antar warga
Terganggunya proses pembangunan dan pelayanan publik
Tumbuhnya ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan desa
Konflik yang berkepanjangan juga membuka celah intervensi pihak luar dengan agenda tertentu, yang bisa semakin memperkeruh suasana.
Respons Ketua BPD: Masih Bungkam
Ketua BPD Karangsambung, Salip Saepulloh, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban substantif atas tuntutan warga.
> “Siap Bang, kami sikapi dulu ya. Nanti dikabari lagi. Terima kasih, tulus ya,” jawabnya singkat.
Seruan untuk Penegakan Tata Kelola Demokratis
Kasus ini menjadi refleksi bahwa lembaga desa harus dijalankan dengan integritas, akuntabilitas, dan semangat keterbukaan. Masyarakat Karangsambung kini menanti langkah konkret dari BPD, Pemerintah Desa, dan juga Pemerintah Kecamatan untuk mengembalikan ketertiban dan kepercayaan publik.
> “Kami hanya ingin desa kami ditata dengan benar. Jangan jadikan lembaga desa sebagai alat kekuasaan pribadi. Kembalikan BPD kepada fungsinya: menyuarakan rakyat,” pungkas Gondam Marwoto.
“Dengan adanya hal ini masyarakat sudah geram, untuk itu kami beri waktu 3 hari kedepan, apabila dalam waktu 3 hari kedepan tidak ada keputusan, maka kami tidak bertanggung jawab jika seluruh warga desa menuntut keadilan langsung mendatangi kantor Desa Karangsambung,” tegasnya menutup sesi wawancara dengan para awak media.


+ There are no comments
Add yours